
Jakarta –
Mahasiswa Trisakti meminta Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) usai DPR RI mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. Mereka berharap Perppu bisa jadi solusi membatalkan undang-undang TNI hasil revisi.
“Kami akan terus bergerak dan mendorong Presiden Prabowo untuk melakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Yang nantinya kami berharap perppu ini membatalkan hasil paripurna pada pagi hari ini,” kata Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti, Faiz Nabawi Mulya kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Faiz menilai undang-undang TNI ini justru menyampingkan konsepsi supremasi sipil. Dia mengatakan undang-undang TNI justru menimbulkan perluasan militer dalam kepentingan politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami tidak ingin adanya perluasan militer dalam kepentingan demokrasi. Bagi kami hak militer adalah menjaga kedaulatan negara. Bukan ikut ke dalam kontestasi politik ataupun ikut ke dalam ranah-ranah sipil yang juga justru akan berpengaruh terhadap bahwa benturan antara militer dan sipil,” ungkap Faiz.
Dia juga mengaku merasa kecewa usai pertemuannya dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas yang tidak berbuah hasil. Sebab, pada akhirnya DPR justru malah mengesahkan RUU TNI tersebut.
“Tapi fakta dan nyatanya di hari ini, di pagi harinya justru DPR dengan sengaja mengolok-olok dan juga mungkin mempermainkan masyarakat sipil yang juga banyak menolak untuk tetap mengesahkan undang-undang TNI. Itu yang pada akhirnya membuat kami kecewa. Bertemu menteri itu tidak menyelesaikan masalah,” kata dia.
Seperti diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.
Rapat terselenggara di ruang Paripurna, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hadir dalam rapat paripurna. Puan kemudian mempersilakan Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, untuk menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI.
Utut menyampaikan beberapa poin krusial terkait kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. Ia memastikan tak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU ini.
Selepas Utut menyampaikan laporannya, Puan lantas menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat disepakati menjadi undang-undang. Mayoritas menjawab setuju.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan Maharani.
“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.
Adapun RUU TNI ini telah disepakati pada tingkat pertama antara Komisi I DPR RI dengan pemerintah, Selasa (18/3). Kendati demikian, H-1 jelang paripurna perwakilan pemerintah dalam hal ini Menkum Supratman Andi Agtas, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Wamenhan Donny Ermawan Taufanto hingga Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto sempat rapat kembali dengan Komisi I DPR RI selama kurang lebih dua jam secara tertutup.
Supratman mengatakan rapat itu untuk memperbaiki hal teknis bukan untuk mengubah substansi. Ia memastikan tak ada upaya dwifungsi TNI.
(taa/taa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link