MAKI Nilai Aksi DPRD OKU Tagih Fee Jelang Lebaran Menantang KPK


Jakarta

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti aksi ketiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) yang menagih fee sehari usai KPK memberi peringatan kepada penyelenggara negara. Ia menilai tindakan tersebut seolah-olah menantang KPK.

“Mereka kesannya malah menantang KPK karena KPK sudah memberikan edaran untuk tidak menerima gratifikasi itu kembali lagi suap. Menurut saya itu kurang ajar,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Boyamin mengaku terkejut mengetahui jatah pokir yang diminta DPRD sebesar 20%. Padahal, kata dia, semestinya DPRD berperan sebagai pengawas.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau sudah dipalak itu 20% gitu oleh oknum DPRD sama dengan yang ngawasi malah menyuruh korupsi gitu, bukan hanya sekedar pagar makan tanaman, ini malah pagar menyuruh tanamannya mati gitu. Jadi itu yang paling kaget saya apa dari kasus di OKU itu” tegasnya.

“Apalagi ini dilakukan menjelang Lebaran dengan alasan THR, masa sesuatu yang ibadah sakral itu habis puasa dan lebaran harusnya ini beribadah dan melakukan sedekah gitu, eh ini malah memalak, melakukan korupsi, memeras pemborong dengan nilai yang begitu fantastis,” sambungnya.

Boyamin mendorong agar Anggota DPRD OKU yang kini tersangka kasus suap meminta jatah pokir Rp 40 miliar dari proyek Dinas PUPR dihukum berat. Ia memandang hukuman yang mesti dijatuhkan minimal 20 tahun penjara.

“Menurut saya sangat keterlaluan dan mestinya ini dihukum berat nanti. Jangan hanya 5 tahun, 10 tahun, ini minimal 20 tahun atau seumur hidup ini karena pola korupsinya yang sudah keterlaluan,” jelasnya.

Terakhir, Boyamin meminta ke depan KPK dapat menguatkan langkah pencegahan terhadap korupsi anggaran daerah. Harapannya, kasus OKU tak terulang kembali.

“Inilah yang menurut saya mudah-mudahan KPK nanti bisa melakukan pencegahan yang lebih baik lah bukan hanya sekedar menindak hukum jadi, belajar di kasus OKU ini KPK harus kita paksa untuk membuat mekanisme supaya anggaran-anggaran baik pusat maupun daerah bisa dikelola lebih baik supaya tidak dicuri lagi,” tegasnya.

Seperti diketahui, KPK mengungkap tiga anggota DPRD OKU yang menjadi tersangka suap dan pemotongan anggaran proyek menagih fee ke Kadis PUPR OKU menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran. Ternyata, permintaan fee itu terjadi sehari usai KPK memberi peringatan kepada para penyelenggara negara.

Sebagai informasi, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di OKU. Mereka ialah:

– Ferlan Juliansyah (FJ) selaku Anggota Komisi III DPRD OKU

– M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU

– Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU

– Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU

– M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta

– Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta

KPK menyebut tiga anggota DPRD OKU itu menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

“Menjelang hari raya Idul Fitri pihak DPRD yang diwakili oleh saudara FJ (Ferlan Juliansyah) yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian saudara MFR (M Fahrudin), kemudian saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh saudara NOP akan diberikan sebelum hari raya Idul Fitri,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).

Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan ke Anggota DPRD OKU.

Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK pun mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.

Menurut KPK, OTT itu terjadi sehari setelah KPK menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya atau SE nomor 7 tahun 2025. KPK pun menganggap kelakuan para tersangka itu ironi.

“Hal ini menjadi ironis, di saat sehari sebelumnya KPK menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya (SE Nomor 7 Tahun 2025),” ujar tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

(taa/aud)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Jungkat-jungkit Vonis Gugatan 1,1 Ton Emas Antam Vs Budi Said

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) membatalkan kemenangan pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, dalam gugatan emas 1,1 ton dengan PT Antam. Putusan terbaru ini membuat…

MAKI Anggap UU Perampasan Aset Lebih Menakutkan daripada Penjara Terpencil

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melemparkan wacana untuk membangun penjara khusus koruptor di pulau terpencil. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai ide Prabowo itu realistis. “Setuju aja untuk membuat penjara terpencil…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Prabowo Akan Resmikan Ekspor Alumina Pertama Indonesia April

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Prabowo Akan Resmikan Ekspor Alumina Pertama Indonesia April

Jungkat-jungkit Vonis Gugatan 1,1 Ton Emas Antam Vs Budi Said

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Jungkat-jungkit Vonis Gugatan 1,1 Ton Emas Antam Vs Budi Said

MAKI Anggap UU Perampasan Aset Lebih Menakutkan daripada Penjara Terpencil

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
MAKI Anggap UU Perampasan Aset Lebih Menakutkan daripada Penjara Terpencil

Wabup Fajar Tinjau SMPN 1 Tanjungmedar, Bahas Rencana Revitalisasi Sekolah

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 4 views

59 Titik Ladang Ganja Ditemukan di Area TNBTS

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
59 Titik Ladang Ganja Ditemukan di Area TNBTS

RUU TNI Lanjut ke Paripurna dengan Wanti-wanti Jangan Sampai Dwifungsi

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
RUU TNI Lanjut ke Paripurna dengan Wanti-wanti Jangan Sampai Dwifungsi