
Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengakui tunjangan hari raya (THR) dan pesangon buruh Sritex korban pemutusan hubungan kerja (PHK) belum dibayar.
Ia menegaskan PT Sri Rejeki Isman Tbk baru membayar upah buruh sampai Februari 2025. Kewajiban itu telah ditunaikan Sritex yang dipastikan tutup total per 1 Maret 2025. Pembayaran pesangon dan THR menunggu hasil penjualan aset perusahaan.
“Yang belum (dibayar) adalah memang terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel,” ungkapnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dan THR juga sama, akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel,” tegas Yassierli.
Boedel adalah harta dari pihak yang mengalami kebangkrutan atau dinyatakan pailit dan sah secara hukum. Aset boedel kemudian menjadi tanggung jawab kurator.
Yassierli menegaskan pihaknya saat ini mengupayakan pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Ia berharap hak-hak buruh itu bisa diterima sebelum lebaran 2025.
Berdasarkan data per 10 Maret 2025, manfaat JHT telah diterima 3.544 peserta dari total 4.539 permohonan pengajuan. Sedangkan manfaat JKP berupa uang tunai dirasakan 1.888 peserta dari 2.776 permohonan.
“(JHT dan JKP) ini yang kemudian kita sedang upayakan bersama menjadi sesuatu yang kita berharap bisa dimanfaatkan sebelum Hari Raya Idulfitri dengan jumlah yang cukup signifikan,” tutur Yassierli.
“Kalau upah (Februari 2025) itu sudah selesai, yang belum itu adalah pesangon dan THR yang bersifat terhutang sesudah asetnya dijual,” imbuh sang menteri.
Sedangkan jaminan kesehatan nasional (JKN) juga tetap diperoleh para korban PHK Sritex. Hak itu diterima paling lama enam bulan sejak di-PHK, tanpa perlu membayar iuran.
(skt/pta)