
Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memerintahkan perusahaan swasta dan BUMN mencairkan THR karyawan mereka maksimal 7 hari atau H-7 sebelum Lebaran 2025.
Ia melarang pengusaha membayar THR tersebut secara penuh.
“THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh tidak boleh dicicil,” katanya dalam konferens pers yang dilaksanakan Selasa (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk besaran, ia mengatakan pengusaha harus membayar THR sesuai ketentuan.
Bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah sebulan gaji.
Sementara karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
“Perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja lebih baik dari peraturan-perundangan,” katanya.
Ia mengatakan agar pembayaran THR tersebut berjalan lancar, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran menteri ketenagakerjaan.
“Saya minta semua perusahaan memperhatikan dan melaksanakan sebaik baiknya,” katanya.
(agt)