
Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah punya program pelatihan kerja yang juga bisa dimanfaatkan para CPNS 2024 yang pelantikannya ditunda sampai akhir tahun ini.
CPNS banyak yang sudah resign kerja dari kantor lamanya usai mereka dipastikan diterima. Mereka mengira penetapan nomor induk akan selesai di akhir Maret 2025, lalu April 2025 sudah terhitung mulai tanggal (TMT) alias masuk kerja.
Sayang, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menunda pengangkatan CPNS 2024 menjadi serentak pada Oktober 2025. Nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bahkan digantung lebih lama, yakni sampai Maret 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kita punya program pelatihan dan itu berlaku pada siapapun, umum,” komentar Yassierli usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (11/3).
Yassierli tak menjawab tegas bagaimana strategi pemerintah dalam mengatasi pengangguran massal imbas kasus CPNS 2024. Ia hanya menekankan bakal mengacu pada data.
Keputusan menunda pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 diusulkan oleh Menpan RB Rini Widyantini dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (5/3). Bahkan, Rini awalnya ingin CPNS diangkat serentak pada Maret 2026 dan PPPK di Oktober 2026.
Usul itu ditolak oleh Komisi II DPR RI yang menginginkan adanya percepatan. Sehingga diputuskan pengangkatan CPNS paling lambat di Oktober 2025, sedangkan PPPK pada Maret 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh juga mengaku sudah mendengar kabar banyak CPNS yang resign, tapi harus menganggur karena pengangkatan ditunda. Ia lalu menyarankan para CPNS itu kembali bekerja di kantor lamanya.
“Ini saya perlu masukan, apakah saat mengundang para calon ASN, instansi-instansi ini kemudian mendata. Kemudian, menghubungi tempat kerjanya yang lama agar bisa mempekerjakan kembali,” kata Zudan dalam Rapat Koordinasi yang ditayangkan secara virtual, Senin (10/3).
“Atau biar kami dari BKN atau menpan yang menghubungi, misalnya mengomunikasikan dengan Kementerian BUMN bila yang bersangkutan bekerja dengan BUMN. Atau dengan menaker kalau yang bersangkutan bekerja di swasta. Atau kepada gubernur (dan) bupati/wali kota bila yang bersangkutan bekerja di BUMD,” tambahnya.
(agt/skt)