
Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang belakangan ini dituduh telah membunuh industri tekstil.
Ia mengatakan revisi masih dalam proses dan melibatkan pelaku usaha.
Ia menegaskan perubahan kebijakan impor dalam aturan tersebut tidak dilakukan sepihak oleh Kemendag, melainkan dibahas bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait serta perwakilan dari industri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Setiap perubahan Permendag impor, terutama Permendag 8, itu kan juga melibatkan pelaku usaha. Jadi industri hulu, hilir, kemudian importir harus ketemu dulu,” ujar Budi dalam konferensi pers di Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).
“Jadi kita harus cari solusi yang tepat, seperti apa sih kebijakan impornya. Jadi perlu waktu,” imbuhnya.
Selain berkoordinasi dengan pelaku usaha, Budi menyebut pihaknya juga masih membahas teknis revisi aturan tersebut dengan berbagai K/L yang terkait. Menurutnya, proses ini memerlukan waktu karena banyaknya pihak yang harus dilibatkan.
“Revisi Permendag 8 masih dalam proses, karena revisi itu tidak dikerjakan sendiri oleh Kemendag. Jadi kita harus membicarakan teknis dengan K/L terkait, dan semua masih proses ya, karena K/L-nya kan tidak hanya satu-dua, jadi banyak. Kita selalu membahas itu,” jelasnya.
Terkait dengan target penyelesaian revisi, Budi mengatakan hal itu bergantung pada hasil pembahasan yang masih berlangsung.
Ia menyatakan keputusan akhir akan mempertimbangkan kebutuhan komoditas dan urgensi perubahan aturan.
“Nanti tergantung hasil pembahasannya. Hasil pembahasannya berapa lama mudah-mudahan bisa cepat, dan komoditasnya ya nanti kita lihat juga. Kan kita lihat dari hasil pembahasan, apakah itu perlu diubah atau enggak. Kalau diubah seperti apa, itu ya tadi kita lihat formalisasi. Sampai sekarang kan belum bertemu,” jelasnya lebih lanjut.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dituding menjadi biang kerok kehancuran industri tekstil dalam negeri.
Tudingan salah satunya disampaikan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex yang kini diputus pailit dan berhenti operasi.
Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan menyebut Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor itu telah mengganggu operasional industri tekstil dalam negeri.
“Kalau itu (mengganggu operasional) secara nyata pasti iya. Karena teman-teman kita juga kena, banyak teman-teman di tekstil ini,” ujarnya di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (28/10).
Ia menuding lahirnya Permendag 8/2024 telah membuat sejumlah pelaku usaha industri tekstil terpukul secara signifikan hingga pada akhirnya gulung tikar.
“Kalau Permendag 8 itu kan masalah klasik yang sudah tahu. Jadi, lihat aja pelaku industri tekstil ini, banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam sampai ada yang tutup,” ujarnya.
Lantas, apa isi Permendag 8/2024 yang menghantam industri tekstil lokal itu?
Mei 2024 lalu, Kemendag pernah menggelar sosialisasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 kepada para pelaku usaha, termasuk importir dan importir produsen. Pada sosialisasi tersebut, ada tujuh substansi dalam Permendag Pengaturan Impor tersebut.
Pertama, ada relaksasi persyaratan permohonan Persetujuan impor (PI) oleh Importir pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) bagi barang komplementer, tes pasar, dan purnajual untuk 18 komoditas yang dibatasi impornya menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis.
Kedua, adanya relaksasi pengaturan impor untuk sebelas kelompok komoditas, yaitu elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku pelumas dan katup.
Selanjutnya, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, bahan kimia tertentu (1 HS), tekstil dan produk tekstil (2 HS), dan barang tekstil sudah jadi lainnya (1 HS).
Ketiga, relaksasi pengaturan pengeluaran barang impor khusus untuk komoditas yang tiba di pelabuhan tujuan mulai 10 Maret 2024 sampai 17 Mei 2024 dan tertahan di pelabuhan tujuan. Soal ini, ada sekitar 26 ribu kontainer yang menumpuk.
Keempat, pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) impor barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal US$1.500 per pengiriman yang diimpor oleh Importir Pemilik API-P tanpa batasan frekuensi pengiriman.
Kelima, penyederhanaan persyaratan pengajuan surat keterangan untuk pengecualian lartas impor barang contoh yang bukan untuk diperdagangkan, serta barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk oleh importir pemilik.
Keenam, penambahan ketentuan pengecualian lartas tidak untuk kegiatan usaha berupa barang kiriman pribadi, dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru, tanpa batasan jenis dan jumlah barang, kecuali untuk barang dilarang impor, barang berbahaya, dan kendaraan bermotor tidak diberikan pengecualian lartas impor.
Untuk barang kiriman pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), paling banyak dua unit per pengiriman.
Ketujuh, penambahan ketentuan impor barang bawaan pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet (HKT) dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) paling banyak dua unit untuk satu kali kedatangan dalam satu tahun.
(agt/del)