
Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan Minyakita bukan minyak goreng bersubsidi, melainkan produk yang berasal dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) bagi produsen minyak sawit yang ingin melakukan ekspor.
Pernyataan ini muncul untuk meluruskan anggapan di masyarakat bahwa Minyakita merupakan minyak goreng bersubsidi dari pemerintah.
“Jadi di masyarakat sering bilang minyak subsidi, ini bukan minyak subsidi ya, tidak ada istilah minyak subsidi. Ini adalah kewajiban produsen atau pelaku usaha yang akan ekspor maka melakukan DMO,” ujar Budi dalam konferensi pers di pabrik PT Argha Eka Global Asia (AEGA), Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi juga mengungkapkan dalam pengawasan terbaru yang dilakukan bersama Satgas Pangan Polri di Tangerang dan Jakarta Utara, ditemukan bahwa sejumlah repacking telah memproduksi Minyakita sesuai dengan ketentuan, yakni dengan volume 1 liter per kemasan.
“Kemarin juga melakukan pengawasan bersama Satgas Pangan Polri ke Tangerang dan Jakarta Utara kepada repacking yang mereka memproduksi sesuai ketentuan. Jadi tidak semua ya, ini kan beberapa contoh, karena jumlah repacking, jumlah distributor itu banyak sekali,” jelasnya.
Selain memastikan kepatuhan terhadap aturan, Budi menyebut para produsen telah berkomitmen untuk meningkatkan pasokan Minyakita, bahkan hingga dua kali lipat guna memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama menjelang Lebaran.
“Dan juga kepada distributor, tolong ya kita ikuti ketentuan yang berlaku, karena ini Minyakita atau minyak goreng biasanya menjelang Lebaran ini sangat dibutuhkan. Jangan sampai merugikan masyarakat,” tegasnya.
Budi juga memperingatkan pemerintah akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan.
Sebaliknya, bagi produsen, distributor, dan repacker yang beroperasi sesuai ketentuan, Budi mengajak mereka untuk terus memasok Minyakita ke pasar rakyat guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sejalan dengan pernyataan Budi, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menambahkan pasokan Minyakita dari DMO tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional.
“Perlu kami pertegas, minyak DMO itu merupakan minyak yang didapat oleh pelaku usaha berdasarkan ekspor yang diterima oleh produsen yang ingin melakukan ekspor,” ujar Moga.
Ia menjelaskan rata-rata pasokan minyak goreng dari skema DMO berkisar antara 160 ribu hingga 170 ribu ton per bulan, sedangkan kebutuhan minyak goreng nasional mencapai 257 ribu ton per bulan.
Dengan demikian, kata dia, terdapat selisih yang cukup besar antara jumlah yang tersedia dan kebutuhan masyarakat.
Akibatnya, beberapa pelaku usaha diduga menggunakan minyak non-DMO untuk memproduksi Minyakita, seperti yang ditemukan dalam beberapa kasus belakangan ini.
“Nah untuk itu seperti kasus ini, karena pasokan DMO-nya hak ekspornya itu tidak banyak, pasokan tidak banyak, sementara dia mempunyai brand Minyakita maka diisi dengan minyak non-DMO,” jelasnya.
(del/agt)