MK Larang Caleg Terpilih Mundur demi Maju Pilkada


Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait larangan pengunduran diri calon anggota DPR/DPD dan DPRD terpilih demi maju Pilkada. MK mengatakan caleg terpilih boleh saja mundur, asal bukan untuk maju di pemilihan lain.

Putusan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024 itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jumat (21/3/2025). Gugatan itu diajukan oleh tiga orang mahasiswa, yakni Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani dan Wianda Julita Maharani.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar MK.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK mengubah isi pasal 426 ayat (1) huruf b UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut isi pasal sebelum diubah:

Pasal 426
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:

b. mengundurkan diri

MK kemudian mengubah poin b dalam pasal tersebut. MK menambahkan syarat jika seorang caleg terpilih hendak mengundurkan diri.

“Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum’,” ujar MK.

Pertimbangan MK

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan fenomena caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang mengundurkan diri itu tidak sehat bagi demokrasi. MK mengatakan fenomena itu tidak menutup kemungkinan adanya politik transaksional.

“Tidak menutup kemungkinan menjadi bersifat transaksional yang mendegradasi perwujudan prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi esensi dari pemilihan umum. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat calon terpilih yang mengundurkan diri karena hendak mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah/wakil kepada daerah adalah hal yang melanggar hak konstitusional pemilih sebagai pemegang kedaulatan rakyat,” ujar MK.

MK mengatakan caleg terpilih bisa saja mundur. Asal, kata MK, bukan untuk mengikuti Pilkada.

“Pengunduran diri calon terpilih dapat dibenarkan sepanjang pengunduran diri dimaksud dilakukan untuk menjalankan tugas negara yang lain seperti diangkat atau ditunjuk untuk menduduki jabatan menteri, duta besar, atau pejabat negara/pejabat publik lainnya. Artinya, jabatan-jabatan tersebut adalah jabatan yang bukan jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (elected officials), melainkan jabatan yang berdasarkan pengangkatan dan/atau penunjukan (appointed officials),” ujar MK.

(haf/imk)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Kakorlantas Jelaskan Misi Penting Operasi Ketupat 2025, Prioritaskan Keselamatan Pemudik

Jakarta – Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho mengatakan terdapat dua misi penting dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2025. Irjen Agus mengatakan misi itu ialah mewujudkan harkamtibmas dan menciptakan perjalanan mudik yang aman…

Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 22 Maret 2025

Jakarta – Jadwal buka puasa hari ini untuk Jakarta dan sekitarnya telah diumumkan oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag. Jadwal ini termuat dalam jadwal imsakiah Ramadan 2025 yang juga meliputi waktu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Kakorlantas Jelaskan Misi Penting Operasi Ketupat 2025, Prioritaskan Keselamatan Pemudik

  • By admin
  • March 22, 2025
  • 0 views
Kakorlantas Jelaskan Misi Penting Operasi Ketupat 2025, Prioritaskan Keselamatan Pemudik

Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 22 Maret 2025

  • By admin
  • March 22, 2025
  • 1 views
Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 22 Maret 2025

Transmigrasi Maju karena Peran Aktif Transmigran dan Masyarakat

  • By admin
  • March 22, 2025
  • 1 views
Transmigrasi Maju karena Peran Aktif Transmigran dan Masyarakat

UU TNI Langsung Digugat ke MK Usai Disahkan

  • By admin
  • March 22, 2025
  • 1 views
UU TNI Langsung Digugat ke MK Usai Disahkan

Prabowo Harap Sekolah Rakyat Putus Mata Rantai Kemiskinan

  • By admin
  • March 22, 2025
  • 1 views
Prabowo Harap Sekolah Rakyat Putus Mata Rantai Kemiskinan

Gojek Cairkan BHR, Driver Ojol Tertinggi Rp900 Ribu-Gocar Rp1,6 Juta

  • By admin
  • March 22, 2025
  • 1 views
Gojek Cairkan BHR, Driver Ojol Tertinggi Rp900 Ribu-Gocar Rp1,6 Juta