MK Larang Caleg Terpilih Mundur demi Pilkada, Gerindra Siap Patuhi


Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) melarang calon anggota legislatif terpilih mundur demi mengikuti Pilkada. Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan partainya taat asas.

“Pimpinan partai politik seperti kami tentu saja taat asas,” kata Muzani di Parkir Timur GBK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Muzani mengatakan Gerindra baru saja melakukan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk caleg terpilih yang ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menjadi menteri atau kepala badan. Dia mengatakan Gerindra akan mengikuti aturan yang ada.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Taat asas itu artinya kami baru saja PAW beberapa anggota DPR terpilih yang bersangkutan ditugasi untuk menerima posisi di Kementerian PAW-nya Pak Prasetyo Hadi, Pak Fadli Zon, Pak Sugiono, dan Pak Irfan Yusuf Hakim semuanya menempati tugas-tugas eksekutif sudah ditunjuk dan sudah dilantik begitu,” ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait larangan pengunduran diri calon anggota DPR/DPD dan DPRD terpilih demi maju pilkada. MK mengatakan caleg terpilih boleh saja mundur, asal bukan untuk maju di pemilihan lain.

MK mengubah isi Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut isi pasal sebelum diubah:

Pasal 426
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:

b. mengundurkan diri

MK kemudian mengubah poin b dalam pasal tersebut. MK menambahkan syarat jika seorang caleg terpilih hendak mengundurkan diri.

“Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum’,” ujar MK.

(amw/haf)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Source link

Related Posts

Bupati Bogor Tak Masalah Sejumlah Bangunan di Puncak Disegel Kementerian

Bogor – Bupati Bogor Rudy Susmanto tak mempermasalahkan penyegelan sejumlah bangunan di kawasan Puncak oleh kementerian terkait. Dia menghormati keputusan tersebut. “Kita sangat menghormati beberapa instansi yang memiliki langkah-langkah. Tapi…

Kapolres-Bupati Bogor Tinjau Balap Lari di Pakansari, Imbau Jaga Ketertiban

Bogor – Sejumlah warga menggelar balap lari di lingkar Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat. Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengecek lokasi balap lari tersebut. Rio hadir bersama Bupati Bogor…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Bupati Bogor Tak Masalah Sejumlah Bangunan di Puncak Disegel Kementerian

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 0 views
Bupati Bogor Tak Masalah Sejumlah Bangunan di Puncak Disegel Kementerian

Kapolres-Bupati Bogor Tinjau Balap Lari di Pakansari, Imbau Jaga Ketertiban

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 0 views
Kapolres-Bupati Bogor Tinjau Balap Lari di Pakansari, Imbau Jaga Ketertiban

Prabowo Minta Danantara Hati-hati Ambil Keputusan: Jangan Terlalu Cepat

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 1 views
Prabowo Minta Danantara Hati-hati Ambil Keputusan: Jangan Terlalu Cepat

Viral Isi Perbup, Pemkab Pandeglang Jamin THR ASN Cair Sebelum Lebaran

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 1 views
Viral Isi Perbup, Pemkab Pandeglang Jamin THR ASN Cair Sebelum Lebaran

Kapan Batas Lapor SPT Tahunan 2025? Cek Tanggalnya!

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 1 views
Kapan Batas Lapor SPT Tahunan 2025? Cek Tanggalnya!

Menhub Minta Pengusaha Truk Maklumi Pembatasan Operasi demi Mudik Lancar

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 0 views
Menhub Minta Pengusaha Truk Maklumi Pembatasan Operasi demi Mudik Lancar