
Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang calon anggota legislatif terpilih mundur demi mengikuti Pilkada. Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan partainya taat asas.
“Pimpinan partai politik seperti kami tentu saja taat asas,” kata Muzani di Parkir Timur GBK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Muzani mengatakan Gerindra baru saja melakukan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk caleg terpilih yang ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menjadi menteri atau kepala badan. Dia mengatakan Gerindra akan mengikuti aturan yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Taat asas itu artinya kami baru saja PAW beberapa anggota DPR terpilih yang bersangkutan ditugasi untuk menerima posisi di Kementerian PAW-nya Pak Prasetyo Hadi, Pak Fadli Zon, Pak Sugiono, dan Pak Irfan Yusuf Hakim semuanya menempati tugas-tugas eksekutif sudah ditunjuk dan sudah dilantik begitu,” ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait larangan pengunduran diri calon anggota DPR/DPD dan DPRD terpilih demi maju pilkada. MK mengatakan caleg terpilih boleh saja mundur, asal bukan untuk maju di pemilihan lain.
MK mengubah isi Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut isi pasal sebelum diubah:
Pasal 426
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
b. mengundurkan diri
MK kemudian mengubah poin b dalam pasal tersebut. MK menambahkan syarat jika seorang caleg terpilih hendak mengundurkan diri.
“Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum’,” ujar MK.
(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Source link