
Bekasi –
Polisi menangkap kepala sekolah SD di Cikarang, Kabupaten Bekasi, berinisial AA dan istrinya, HNH, selaku bendahara sekolah karena diduga menggelapkan dana Rp 615 juta. Mereka diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak 2014 hingga 2022.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan sejak 2014 hingga 2022,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).
Mustofa mengatakan para tersangka diduga memanipulasi laporan keuangan, mark up uang SPP, hingga duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dugaan tindak pidana penggelapan mencapai Rp 651.732.500. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.
Saat ini, pasangan suami istri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini,” tuturnya.
(wnv/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link