
Jakarta –
Praktik prostitusi di Gang Royal, Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), kembali digerebek petugas. Padahal bangunan prostitusi di sana sudah dibongkar total pada 2023.
Momen penggerebekan itu diunggah di akun Instagram Satpol PP Jakarta, @satpolpp.dki. Sejumlah petugas Satpol PP mendatangi kawasan pinggir rel di Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (11/3/2025) malam. Tampak ada beberapa wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) yang dibawa petugas Satpol PP dari lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ayo, ayo, bergerak, bergerak. Langsung, langsung masuk mobil,” kata seorang petugas Satpol PP dalam video yang diunggah, Rabu (12/3).
Para petugas menyoroti wilayah tersebut menggunakan senter yang mereka pegang. Beberapa wanita telah dipegang dan diarahkan untuk masuk ke mobil patroli yang dibawa petugas.
Terdengar ada suara tangisan dari wanita yang menolak untuk dibawa dari lokasi pinggir rel tersebut benar-benar gelap karena tak ada penerangan. Diduga di antara wanita tersebut ada yang sudah berlarian kabur saat petugas datang.
“Pengendalian gangguan ketertiban umum terhadap keberadaan aktivitas PSK merupakan salah satu bagian dalam perlindungan masyarakat dan menjaga situasi ketentraman pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan 1446 H,” demikian keterangan Satpol PP Jakarta.
Penertiban itu dipimpin Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Agus Irwanto, bersama jajaran, Dinas Sosial, serta aparat TNI. Operasi itu disebut penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.
Razia berlangsung di dua lokasi, yakni Jalan Gedong Panjang, Kawasan Royal, Kelurahan Pekojan, dan Jalan TB Angke Pesing, Kecamatan Grogol Petamburan.
“Dari hasil kegiatan pengendalian gangguan ketertiban umum ini, sebanyak 11 WTS diamankan di kawasan Royal, Pekojan, sementara 3 lainnya ditemukan di Jl TB Angke Pesing,” katanya.
Tindakan pengendalian gangguan ketertiban umum ini merupakan tugas dan komitmen Satpol PP untuk terus menegakkan peraturan daerah, yaitu dengan melaksanakan pemberantasan ‘Penyakit Masyarakat’ sehingga akan terwujud Kota Jakarta yang aman, tertib, dan nyaman.
Diduga praktik prostitusi di lokasi tersebut disamarkan menggunakan kedok ‘warung kopi’. Praktik prostitusi Gang Royal sempat dibongkar pada 2021 dan 2023.
Lihat juga Video Polisi Tangkap Muncikari di Karangasem, Layani Prostitusi Berkedok Spa
(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link