Natalius Pigai Nilai Presidential Threshold 20% Langgar HAM


Jakarta

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyinggung ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Menurutnya presidential threshold 20% melanggar HAM.

Hal tersebut disampaikan oleh Natalius saat memberikan kuliah umum di salah satu universitas di Kota Medan, Jumat (14/3/2025). Awalnya, Natalius menyampaikan soal hak politik.

“Hak kedua adalah hak politik, hak politik itu berkaitan dengan hubungan demokrasi dan HAM. Ada empat pilar demokrasi yang harus dijaga dalam konteks hak politik,” kata Natalius dilansir detikSumut, Sabtu (15/3/2025).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Natalius berpendapat negara yang bermartabat adalah negara yang memberikan kesempatan kepada siapapun untuk memimpin suatu wilayah. Dia menyebut presidential threshold 20% melanggar ham karena membatasi seseorang.

“Negara yang bermartabat adalah yang memberikan orang-orang yang hebat untuk mengelola atau memimpin pemerintahan dan politik. Karena itu, kalau 20 persen presidential threshold, hebat kah itu? melanggar HAM iya, melanggar HAM karena menyisihkan hanya sekelompok orang yang bertarung untuk memimpin sebuah wilayah, negara, provinsi, kabupaten dan kota. Oleh karena itulah, setiap individu untuk berbakti kepada negara adalah memiliki hak mutlak,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

MK membacakan putusan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut. Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo, seperti dikutip dati detikNews.

Baca selengkapnya di sini.

(dek/dek)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Terungkap Komplotan Maling Ban Serep di Tol Halim Usai Sempat Ngumpet

Bandung – Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencuri ban serep di pinggir Tol Halim. Total ada 5 pelaku yang bisa diciduk anggota…

Legislator Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini Agar Pemudik Motor Berkurang

Jakarta – Polisi menyebut jalur mudik arteri jalur mudik Kalimalang-Bekasi bahaya karena penerangannya tidak mencukupi. Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda meminta pemerintah memberikan fasilitas agar pemudik motor berkurang.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Terungkap Komplotan Maling Ban Serep di Tol Halim Usai Sempat Ngumpet

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Terungkap Komplotan Maling Ban Serep di Tol Halim Usai Sempat Ngumpet

Pemerintah Buka Opsi Sulap Bandara Kertajati Jadi Bengkel Pesawat

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Pemerintah Buka Opsi Sulap Bandara Kertajati Jadi Bengkel Pesawat

Legislator Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini Agar Pemudik Motor Berkurang

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Legislator Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini Agar Pemudik Motor Berkurang

Terbongkar Sandiwara Jamet Usai Bunuh Ibu-Anak di Jakbar

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 1 views
Terbongkar Sandiwara Jamet Usai Bunuh Ibu-Anak di Jakbar

Hari Hak Konsumen Sedunia 15 Maret 2025: Tema dan Sejarah

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 1 views
Hari Hak Konsumen Sedunia 15 Maret 2025: Tema dan Sejarah

Pemerintah Imbau Pengusaha Cairkan THR Pegawai Sebelum H-7 Lebaran

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 1 views
Pemerintah Imbau Pengusaha Cairkan THR Pegawai Sebelum H-7 Lebaran