Ekonomi

OJK Siapkan Aturan Syarat Agunan Pinjol di Atas Rp2 M



Jakarta, CNN Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan mengenai syarat agunan pinjaman daring (pindar) alias pinjol dengan nilai di atas Rp2 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK Agusman menegaskan pihaknya tengah menyusun rancangan surat edaran (RSE) terkait aturan ini.

“Terkait pengaturan mengenai agunan, memang sedang disiapkan pengaturan mengenai itu yang akan berlaku untuk pembiayaan di atas Rp2 miliar yang bertujuan produktif,” ungkapnya dalam Konferensi Pers RDKB Maret 2025 secara virtual, Jumat (11/4).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pada dasarnya adalah untuk memperkuat mitigasi risiko kredit sebagai salah satu bentuk antisipasi terhadap potensi risiko gagal bayar atau default,” imbuh Agusman soal alasan syarat agunan.



Agusman menyebut risiko gagal bayar ini diwaspadai terjadi pada pembiayaan dengan nilai tinggi. Jika terjadi, itu dipastikan bakal berdampak besar terhadap perusahaan.

Masalah lain yang akan timbul dari default pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) adalah terkait perlindungan lender alias pemberi dana.

“Dengan adanya agunan ini, tentu saja penyelenggara (fintech) memiliki instrumen yang dapat digunakan nanti pada waktunya untuk melakukan recovery jika terjadi wanprestasi dari penerima dana atau borrower yang selama ini belum pernah terjadi,” tutur Agusman.

Ia juga menegaskan penggunaan agunan untuk recovery perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending akan diatur dalam mekanisme khusus.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) memang memperbolehkan pinjaman produktif dari pindar melebihi Rp2 miliar. Bahkan, batas atasnya sekarang mencapai Rp5 miliar.

Penjelasan dari beleid tersebut merinci apa yang dimaksud dengan pinjaman atau pendanaan produktif. Ini adalah pendanaan untuk usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa, termasuk usaha yang memberikan nilai tambah dan peningkatkan pendapatan bagi penerima dana.

Misalnya, untuk keperluan invoice financing, pengadaan barang pesanan alias purchase order, pengadaan barang untuk jualan secara online, fasilitas modal usaha, sampai pendanaan proyek.

[Gambas:Video CNN]

(skt/agt)






Source link

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button