Ombudsman Temukan 5 Pelaku Usaha Sunat Isi Minyakita Sampai 270 Ml

Jakarta, CNN Indonesia —
Ombudsman RI menemukan pengurangan volume dalam kemasan minyak goreng merek Minyakita oleh lima pelaku usaha dengan jumlah signifikan, mencapai 270 mililiter (ml) dari takaran seharusnya.
Temuan ini merupakan hasil uji petik yang dilakukan di enam provinsi pada 16-18 Maret 2025.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan dari 63 sampel yang diuji, terdapat 24 sampel dengan volume lebih rendah dari standar, dan lima pelaku usaha melakukan pengurangan drastis, berkisar antara 30 hingga 270 ml.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Terkait nama-nama ini, kami sudah serahkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk silakan ditindaklanjuti,” ujar Yeka dalam konferensi pers di Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (21/3).
Menurutnya, pengawasan ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas langkah-langkah Kemendag dalam distribusi Minyakita.
“Sebetulnya kami ingin memperkuat langkah-langkah konstruktif yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dalam melakukan evaluasi pengawasan sekaligus penataan terkait dengan penyaluran dan distribusi Minyakita ini,” jelas Yeka.
Investigasi Ombudsman dilakukan di Jakarta, Bengkulu, Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Banten, dengan meneliti tiga aspek utama, yakni kesesuaian volume, harga, dan pelabelan produk.
Selain volume, Yeka menyebut pihaknya juga menyoroti pelanggaran harga eceran tertinggi (HET). Meskipun regulasi telah mengatur skema harga berjenjang dari produsen hingga pengecer, harga di lapangan tetap jauh di atas HET.
“Konsumen harus membayar kurang lebih berkisar antara Rp16 ribu di paling rendah hingga Rp19 ribu per liter di paling tinggi,” ungkap Yeka.
Yeka menyebut pihaknya menilai sistem distribusi yang rigid berpotensi menimbulkan jalur distribusi baru yang tidak terdaftar.
“Jangan-jangan rantai yang terbentuk bukan lagi produsen-D1-D2-pengecer-konsumen. Pasti nanti ada D3, D4, apakah itu nanti ilegal karena kan harus didaftarkan,” tambahnya.
Sebagai langkah perbaikan, Yeka mengusulkan evaluasi pembagian margin agar distribusi lebih efisien dan transparan.
Selain itu, sistem SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) juga diminta untuk dievaluasi guna memastikan semua pelaku usaha mendapatkan akses yang setara.
Kendati demikian, Yeka menegaskan tidak ada isu kelangkaan seperti yang terjadi pada 2022.
“Kalau sekarang Alhamdulillah tidak ada isu kelangkaan. Yang ada itu adalah persoalan kesesuaian label dan harga,” tutur dia lebih lanjut.
Satgas Pangan Polri sebelumnya memberikan batas toleransi selisih kekurangan isi Minyakita. Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menegaskan selisih sekitar 30 ml masih dalam batas toleransi sesuai dengan ketentuan Direktorat Metrologi Kemendag.
“Saat ini kita lihat sendiri tadi hasil pengukuran (di dua distributor), masih batas toleransi 0,97 dari 1 liter yang tertera di label kemasan,” ujarnya saat meninjau Pergudangan Central Cakung, Jakarta Utara, Rabu (12/3).
(del/sfr)