
Jakarta –
Beredar draf RUU KUHAP yang menyebut kewenangan jaksa hanya di kasus HAM. Jika draf itu benar, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas AlAzharIndonesia (UAI),SuparjiAhmad,meminta Komisi III DPR RI mengkaji ulang.
“Sebaiknya rumusan tersebut dikaji kembali. Karena korupsi masih menjadi musuh bersama, sehingga perlu banyak energi untuk memberantasnya. Untuk itu, penyidik kejaksaan masih sangat diperlukan untuk menyidik tipikor,” kata Suparji saat dihubungi, Sabtu (15/3/2025).
Menurutnya, revisi UU KUHAP seharusnya dibuat untuk memperkuat penyidikan tipikor. Terlebih, kata dia, penyidik kejaksaan dalam tipikor telah bertugas secara produktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pada sisi lain, penyidik kejaksaan dalam tipikor sangat produktif. Rumusan KUHAP hendaknya memperbaiki kelemahan dalam penyidikan tipikor. Bukan mengurangi kewenangan lembaga,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suparji mengatakan mekanisme kerja antara penyidik dan jaksa tidak dapat dipisahkan. Menurutnya, penyidik dan jaksa harus bekerja bersama dalam menegakkan hukum pidana.
“Kondisi kerja yang kolaboratif antara penyidik dan jaksa inilah yang harus diatur secara jelas dalam KUHAP mendatang. Bagaimanapun antara penyidik dan jaksa adalah lembaga yang ada dalam satu rumpun eksekutif, yang mana organ kelengkapan di dalamnya tidak boleh terkotak-kotak,” paparnya.
“Jadi dalam sistem peradilan pidana nantinya yang melakukan kontrol atas kerja penyidik dan jaksa adalah Hakim (Pengadilan) sebagai pemegang kekuasaan yudikatif. Konsep mekanisme kerja yang kolaboratif sebenarnyalah yang cocok bagi bangsa Indonesia yang berpaham integralistik, artinya bisa bekerja bersama-sama secara gotong royong,” imbuh dia.
Sebagai informasi, kewenangan jaksa dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi sorotan. Dalam RUU tersebut tertulis jaksa hanya menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat.
Aturan itu tertuang dalam draf RUU KUHAP pasal 6 tentang penyidik. Pasal tersebut menjelaskan kategori penyidik, berikut bunyinya:
Pasal 6
(1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.
(2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(3) Ketentuan mengenai syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi pejabat yang dapat melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penjelasan lebih lengkap, dijelaskan beberapa kategori yang termasuk dalam penyidik tertentu. Di antaranya penyidik KPK, penyidik TNI AL yang melakukan penyelidikan sesuai peraturan perundang-undangan, dan penyidik jaksa dalam hal ini melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat.
“Yang dimaksud dengan ‘Penyidik Tertentu’ adalah penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan, kelautan, dan pelayaran pada wilayah zona ekonomi eksklusif dan jaksa dalam tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat,” demikian bunyi penjelasan tersebut.
Terbaru, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meluruskan kalau draf RUU KUHAP yang mengatur kewenangan jaksa hanya jadi penyidik kasus HAM bukan hasil akhir. Dia lantas memberikan draf hasil akhir terkait ‘penyidik tertentu’ yang tidak mengatur kewenangan jaksa.
“Saya melihat bahwa draf tersebut sepertinya bukan hasil yang terakhir. Draf terakhir yang seharusnya terakhir tertulis penyidik tertentu misalnya penyidik KPK, penyidik kejaksaan, atau Penyidik OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Habiburokhman menegaskan dalam RUU KUHAP tidak ada mengatur kewenangan institusi dalam memeriksa dan menyelidiki kasus. Ia menekankan KUHAP akan menjadi pedoman dalam proses pidana bukan mengatur tentang kewenangan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur dalam undang-undang di luar KUHP atau KUHAP.
“Draf RUU KUHAP juga tidak mencabut undang-undang di luar atau materiil manapun sepanjang tidak mengatur acara pidana yang diatur dalam KUHAP,” ujarnya.
Berikut penjelasan ‘penyidik tertentu’ berdasarkan draf terakhir:
“Yang dimaksud dengan ‘Penyidik Tertentu’ misalnya Penyidik Tertentu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Penyidik Tertentu Kejaksaan dan Penyidik Tertentu Otoritas Jaksa Keuangan (OJK),”.
Lihat juga Video Jaksa Agung Buka Rakernas 2025: Perkuat Tekad Jaga Keadilan
(amw/idh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link