Pakar Minta DPR Kaji Ulang Jaksa Hanya Jadi Penyidik HAM di RUU KUHP


Jakarta

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, meminta Komisi III DPR RI mengkaji ulang mengenai jaksa hanya menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Suparji menilai saat ini kejaksaan masih diperlukan dalam menyidik tindak pidana korupsi (tipikor).

“Sebaiknya rumusan tersebut dikaji kembali. Karena korupsi masih menjadi musuh bersama sehingga perlu banyak energi untuk memberantasnya. Untuk itu penyidik kejaksaan masih sangat diperlukan untuk menyidik tipikor,” kata Suparji saat dihubungi, Sabtu (15/3/2025).

Menurutnya, revisi UU KUHAP seharusnya dibuat untuk memperkuat penyidikan tipikor. Terlebih, kata dia, penyidik kejaksaan dalam tipikor telah bertugas secara produktif.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pada sisi lain, penyidik kejaksaan dalam tipikor sangat produktif. Rumusan KUHAP hendaknya memperbaiki kelemahan dalam penyidikan tipikor. Bukan mengurangi kewenangan lembaga,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suparji mengatakan mekanisme kerja antara penyidik dan jaksa tidak dapat dipisahkan. Menurutnya, penyidik dan jaksa harus bekerja bersama dalam menegakkan hukum pidana.

“Kondisi kerja yang kolaboratif antara penyidik dan jaksa inilah yang harus diatur secara jelas dalam KUHAP mendatang. Bagaimanapun antara penyidik dan jaksa adalah lembaga yang ada dalam satu rumpun eksekutif, yang mana organ kelengkapan didalamnya tidak boleh terkotak-kotak,” paparnya.

“Jadi dalam sistem peradilan pidana nantinya yang melakukan kontrol atas kerja penyidik dan jaksa adalah Hakim (Pengadilan) sebagai pemegang kekuasaan yudikatif. Konsep mekanisme kerja yang kolaboratif sebenarnyalah yang cocok bagi bangsa Indonesia yang berpaham integralistik, artinya bisa bekerja bersama-sama secara gotong royong,” imbuh dia.

Sebagai informasi, kewenangan jaksa dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi sorotan. Dalam RUU tersebut tertulis jaksa hanya menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat.

Aturan itu tertuang dalam draf RUU KUHAP pasal 6 tentang penyidik. Pasal tersebut menjelaskan kategori penyidik, berikut bunyinya:

Pasal 6
(1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.
(2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(3) Ketentuan mengenai syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi pejabat yang dapat melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penjelasan lebih lengkap, dijelaskan beberapa kategori yang termasuk dalam penyidik tertentu. Di antaranya penyidik KPK, penyidik TNI AL yang melakukan penyelidikan sesuai peraturan perundang-undangan, dan penyidik jaksa dalam hal ini melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat.

“Yang dimaksud dengan ‘Penyidik Tertentu’ adalah Penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia angkatan laut yang memiliki kewenangan melakukan Penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan, kelautan, dan pelayaran pada wilayah zona ekonomi eksklusif dan Jaksa dalam tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat,” demikian bunyi penjelasan tersebut.

(amw/idh)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Jangan Ada Kewenangan Menumpuk di 1 Lembaga

Jakarta – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan kritik tajam terkait revisi undang-undang (RUU) TNI, Polri, hingga Kejaksaan. RUU tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan…

2 Motor Tabrakan Adu Banteng di Bogor, 2 Orang Terluka

Bogor – Kecelakaan lalu lintas tabrakan dua sepeda motor terjadi di Jalan Raya Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Dua orang luka-luka akibat kecelakaan itu. “Korban kecelakaan luka ringan dua orang,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Jangan Ada Kewenangan Menumpuk di 1 Lembaga

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Jangan Ada Kewenangan Menumpuk di 1 Lembaga

2 Motor Tabrakan Adu Banteng di Bogor, 2 Orang Terluka

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 2 views
2 Motor Tabrakan Adu Banteng di Bogor, 2 Orang Terluka

Aldo, Remaja NTT Pemenang Kompetisi Online #MyTelkomselCariRapper

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Aldo, Remaja NTT Pemenang Kompetisi Online #MyTelkomselCariRapper

Pria di Jakpus Dikeroyok Gerombolan ABG, Motor-Ponsel Dibawa Kabur

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Pria di Jakpus Dikeroyok Gerombolan ABG, Motor-Ponsel Dibawa Kabur

Besok Sepeda Listrik Rp2 Juta di Transmart, Kapan Lagi Semurah Ini

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 2 views
Besok Sepeda Listrik Rp2 Juta di Transmart, Kapan Lagi Semurah Ini

Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 4 views
Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi