
Jakarta –
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan layanan Pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) 2025 secara online dan offline. Layanan pengaduan online bisa dilakukan melalui website resmi Posko THR atau aplikasi SIAP KERJA.
Layanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2025 ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh (Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak dan Imlek), kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh yang dituangkan dalam PK/PP/PKB,” demikian bunyi aturannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Lapor Pengaduan THR 2025 Via Website
Berikut ini langkah-langkah pengaduan melalui website Posko THR Kemnaker:
- Kunjungi website https://poskothr.kemnaker.go.id/
- Pilih menu “Masuk”
- Daftar akun jika belum terdaftar
- Login dengan akun yang terdaftar
- Klik menu “Pengaduan THR”
- Pilih “Provinsi” dan “Kabupaten/Kota” tempat bekerja
- Pilih Nama Perusahaan atau klik “Perusahaan Baru”
- Isi informasi yang meliputi:
– Jabatan di perusahaan
– Bagian
– Status Pegawai
– Pokok Permasalahan
– Keterangan/Kronologis
– Bukti-bukti - Klik “Laporkan”
- Cek balasan melalui email
- Atau cek menu “Histori Pengaduan Saya”.
Cara Lapor Pengaduan THR 2025 Via Aplikasi
Berikut ini langkah-langkah pengaduan melalui aplikasi SIAP KERJA Kemnaker:
- Unduh dan buka aplikasi SIAP KERJA
- Login atau daftar akun jika belum punya
- Pilih menu “Pengaduan THR”
- Isi formulir pengaduan secara lengkap dan benar
- Klik “Laporkan”
Cara Lapor Pengaduan THR 2025 secara Offline
Layanan Pengaduan THR 2025 juga bisa dilakukan secara offline atau langsung tatap muka. Pengadu dapat mendatangi langsung Posko THR yang diselenggarakan oleh Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.
PTSA Kemnaker:
- Alamat: Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta
- Pukul: 08.00-14.00 WIB
- Call Center: 1500-630
Sebagai informasi, pembagian dan pencairan THR 2025 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi pegawai aparatur negara, pembagian THR dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, dan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025. Sementara bagi pegawai swasta/buruh perusahaan, pembagian THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
SImak juga Video: KSPSI Akan Gugat Perusahaan yang Tidak Taat Bayar THR
(wia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link