
Jakarta –
Polri memaparkan bukti-bukti yang menjerat mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus dugaan asusila dan narkoba. Mulai video hingga surat visum dikantongi.
Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Direktur Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi hadir menjelaskan hal tersebut. Patar awalnya menjabarkan kronologi pengungkapan kasus ini yang dimulai sejak 22 Januari 2025 setelah menerima laporan. Keesokan harinya dilakukan penyelidikan ke sebuah hotel di Kupang.
“Menggali informasi dari staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024,” kata Patar, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian mendapat sejumlah bukti dari sembilan orang saksi. Termasuk mendapat petunjuk dari rekaman CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis hotel.
“Kemudian barang bukti 1 baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak 8 video,” ujarnya.
Adapun AKBP Fajar dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1.
AKBP Fajar juga dijerat Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Lihat juga Video ‘Warga Klaten Demo Tuntut Kades Diduga Mesum untuk Mundur’:
(idn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link