PBNU Apresiasi Kapolri Tindak Tegas Eks Kapolres Ngada


Jakarta

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menindak tegas kasus narkoba dan asusila melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dia menilai ulah AKBP Fajar sangat tidak bermoral.

“Kita mengapresiasi dan mendukung tindakan tegas Kapolri untuk tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran. Apalagi bila pelanggaran itu mencederai kehormatan dan nilai-nilai institusi Polri,” kata Gus Fahrur kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

“Pelanggaran yang dilakukan sudah sangat keterlaluan dan sangat tidak bermoral, mencoreng nama baik korps kepolisian yang sudah dibangun dengan susah payah selama ini,” tambahnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gus Fahrur menyebut dengan ditindaknya kasus AKBP Fajar diharapkan dapat memberikan efek jera. Dia berharap pelanggaran disiplin anggota Polri dapat dicegah di masa mendatang.

“Kita membutuhkan aparat kepolisian yang tegas berwibawa menegakkan hukum, bukan malah mencederai dengan tindakan yang tidak bermoral,” ucapnya.

Gus Fahrur juga berharap Polri terus berbenah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan fokus pada penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel serta membangun kemitraan yang lebih baik dengan masyarakat.

Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka dan Ditahan

Seperti diketahui, eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Fajar saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak tegas AKBP Fajar. Jenderal Sigit mengatakan pihaknya akan memproses AKBP Fajar baik secara etik maupun pidana.

“Yang jelas, kasus tersebut akan ditindak tegas, baik pidana maupun etik,” kata Jenderal Sigit di Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/3).

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Fajar saat ini ditahan di Bareskrim Polri.

“Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

Fajar telah ditempatkan di pengamanan khusus (patsus) selama proses penyelidikan sejak 24 Februari. Kasus ini ditangani cepat dan hati-hati karena melibatkan korban yang berusia anak-anak.

Fajar ditangkap pada Kamis (20/2) oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri. Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.

Fajar melanggar sejumlah pasal kategori pelanggaran kode etik berat. Fajar bisa disanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat karena dinilai telah melanggar sumpah atau janji anggota Polri.

“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo, dalam kesempatan yang sama.

Terkait kasus pidananya, Fajar disangka melanggar Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 ayat 1, huruf e, g, c, dan i Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

(fas/dhn)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Komisi I DPR Rapat Bahas RUU TNI hingga Malam di Hotel Jakpus

Jakarta – Komisi I DPR RI dan Pemerintah menggelar rapat membahas revisi Undang-undang (UU) TNI. Rapat digelar di hotel kawasan Jakpus dan masih berlangsung hingga malam ini. Anggota Komisi I…

Cerita di Balik Lagu Pesan Mudik, Ternyata Kakorlantas Ikut Sumbang Lirik

Jakarta – Korlantas Polri merilis video pesan mudik yang dilengkapi dengan lagu persembahan dari Korlantas Polri. Video dan lagu ini dirilis saat acara peluncuran program ‘Mudik Aman Keluarga Nyaman’. Kakorlantas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Komisi I DPR Rapat Bahas RUU TNI hingga Malam di Hotel Jakpus

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 1 views
Komisi I DPR Rapat Bahas RUU TNI hingga Malam di Hotel Jakpus

Cerita di Balik Lagu Pesan Mudik, Ternyata Kakorlantas Ikut Sumbang Lirik

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 4 views
Cerita di Balik Lagu Pesan Mudik, Ternyata Kakorlantas Ikut Sumbang Lirik

Wanita di Cikarang Babak Belur Dianiaya Pacar, Leher Dipiting

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 5 views
Wanita di Cikarang Babak Belur Dianiaya Pacar, Leher Dipiting

Menko AHY: Infrastruktur Berkelanjutan, Kunci Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 7 views

Puncak Hujan Meteor Gama Normid Maret 2025, Kapan Waktunya?

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 6 views
Puncak Hujan Meteor Gama Normid Maret 2025, Kapan Waktunya?

Kapolri Resmi Lantik Irjen Anwar Jadi As SDM dan 10 Kapolda Baru

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 5 views
Kapolri Resmi Lantik Irjen Anwar Jadi As SDM dan 10 Kapolda Baru