
Serang –
Pemprov Banten mengeluarkan surat edaran larangan bagi SMA di Banten menggelar study tour ke luar provinsi. Pelaku wisata hingga pramuwisata meminta Pemprov mengkaji ulang larangan tersebut.
Permintaan kaji ulang itu dinilai akan berdampak pada pelaku wisata mulai dari tour guide, PO bus, hingga pedagang kecil di sekitar lokasi wisata. Para pelaku pariwisata di Banten dinilai terbebani dengan aturan tersebut.
“Saya kira bisa dikaji ulang yah karena bisa berdampak lebih luas bukan hanya pramuwisata, para pelaku hotel, katering dan lainnya bisa berdampak luas. Dampaknya memang sangat luas ya, bukan hanya untuk pelajarnya tapi untuk pelaku wisatanya baik travel agent, pramuwisata ya, PO, tempat wisata, tempat oleh-oleh, bahkan masyarakat sekitar yang berjualan oleh-oleh di sekitaran hotel atau tempat wisata, itu sangat berdampak terhadap mereka,” kata perwakilan pelaku pariwisata Banten, Bima, kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bima, pelaku pariwisata di Indonesia khususnya di Banten saat pandemi Covid-19 lalu kesulitan menjalankan bisnisnya. Dia mengatakan sektor pariwisata d Banten baru mulai menggeliat lagi dan membuat pelaku pariwisata semringah.
“Itu kan baru sebatas imbauan ya walaupun sudah keluar suratnya dari Dinas Pendidikan maupun dari Gubernur (Banten) surat edarannya, ya kita ambil sisi positifnya aja lah, kita dulu zaman Covid juga gimana lah berdarah-darah, sekarang ketika wisata sudah mulai berkembang, pemerintah juga bisa mengambil kebijakan yang lebih bukan dari satu sisi aja,” tuturnya.
Meski edaran itu masih membolehkan study tour di wilayah Banten, Bima mempertanyakan apakah fasilitas di tempat wisata di Banten cukup untuk memenuhi kebutuhan wisatawan.
“Kalau dibandingkan dengan jumlah sekolah tempat pariwisata di kita ada berapa, sudah siapkah menampung, secara fasilitas tentunya akses itu kan memang harus bisa memenuhi kebutuhan jika memang diadakan di dalam provinsi, tapi bagaimanapun kita mendukung kebijakan pemerintah walaupun kita sedang berusaha meminta pemerintah untuk mengkaji ulang semua itu. Di kita itu belum memenuhi untuk semua itu, contoh museum, transportasi apakah itu sudah memenuhi,” ujarnya.
Pemprov Banten Larang Study Tour ke Luar Provinsi
Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan surat edaran larangan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat melaksanakan karyawisata atau study tour ke luar provinsi. Pemprov meminta karyawisata digelar di dalam Provinsi Banten.
Dilihat dari akun Instagram Pemprov Banten, larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tentang Larangan Pelaksanaan karyawisata/study tour dan Kegiatan Outing Class Keluar Provinsi Banten.
“Melarang pelaksanaan karyawisata/study tour dan outing class peserta didik SMA, SMK, dan SKh, ke luar wilayah Provinsi Banten saat hari efektif, termasuk hari libur,” tulis surat edaran tersebut seperti dilihat detikcom, Selasa (4/3).
Pelaksanaan study tour siswa hanya diperbolehkan dilakukan di dalam Provinsi Banten. Kebijakan itu bermaksud untuk mengoptimalkan wisata lokal sebagai edukasi.
Aturan tersebut dikecualikan bagi sekolah yang sudah memiliki perjanjian kerjasama dengan pihak lain di luar Provinsi Banten. Namun, wajib melaporkan kegiatan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link