
Pandeglang –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tengah mengupayakan penyaluran tunjangan hari raya (THR) untuk para ASN. Pemkab mengupayakan pembayaran dilakukan sebelum hari lebaran.
“Yang jelas untuk Pandeglang sudah disampaikan bahwa kita akan bayarkan pada bulan ini maksimal di tanggal 28 (sebelum lebaran),” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Ali Fahmi Sumanta saat dikonfirmasi, Jumat (21/3/2025).
Fahmi menjelaskan penyaluran THR untuk para ASN di lingkungan pemerintahan Pandeglang mengacu pada peraturan pemerintah. Dalam peraturan itu, THR akan dibagikan secara bertahap dari mulai tanggal 17 Maret sampai hari lebaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Peraturan pemerintah bisa dibayarkan paling cepat 15 hari sebelum hari raya dan dapatkan dibayarkan setelah hari raya. Tapi kalau kita sudah akan dibayarkan di bulan ini maksimal di akhir bulan tanggal 28 (Maret),” jelasnya.
Fahmi juga merespons perihal Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 29 Tahun 2025 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, yang menyatakan THR dibayarkan setelah hari raya. Pihaknya menyatakan akan melakukan perbaikan jika ada keliruan di Perbup tersebut.
“Nanti kalau ada kekeliruan kita perbaiki,” katanya.
Fahmi mengatakan Pemkab Pandeglang menyiapkan anggaran sebesar Rp 60 miliar untuk THR. Uang tersebut akan disalurkan langsung ke rekening tiap ASN.
“Rp 60 miliar kurang lebih lumayan sangat besar. Kita selesaikan segara pembayarannya,” ujarnya.
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Source link