
Jakarta –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pandeglang menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran. Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi mengatakan mobil dinas hanya bisa digunakan untuk kegiatan pemerintahan.
“Kendaraan dinas hanya boleh digunakan pada saat hari kerja,” kata Iing kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Iing mengaku tidak akan mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan fasilitas negara tersebut. Ia kembali menegaskan kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk urusan pemerintahan, bukan untuk urusan pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Nggak usah ada edaran, sesuai dengan ketentuannya, kendaraan dinas digunakan hanya untuk kerja bukan untuk mudik, kalau untuk kerja boleh saja mau keluar kota mau kemana,” katanya.
Iing mengimbau ASN memahami terkait fungsi kendaraan dinas. Ia meminta ASN ketika mudik menggunakan kendaraan pribadi.
“Nanti kita imbau bahwa kendaraan dinas itu tidak boleh digunakan di luar kegiatan kerja, kalau untuk mudik semua OPD punya mobil pribadi. Saya yakin Pandeglang tidak akan menggunakan mobil dinas untuk mudik,” katanya.
Saat ditanya apakah Iing bakal menggunakan kendaraan dinas saat mudik. Ia menjawab tidak memiliki kendaraan dinas.
“Saya boro-boro mobil dinas untuk mudik, mobil dinasnya nggak ada, mana mobil dinas saya, kan saya nggak ada mobil dinas, saya bawa mobil pribadi,” katanya.
Simak juga Video: Pramono Larang ASN Jakarta Mudik Pakai Mobil Dinas, Ada Sanksi
(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link