
Jakarta –
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dijatuhi sanksi pemecatan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. Fajar hadir langsung dalam sidang yang digelar tertutup tersebut.
Berdasarkan gambar yang diterima detikcom, Senin (17/3/2025), AKBP Fajar mengenakan seragam dinas Polri di awal sidang. Dia juga terlihat menggunakan topi Polri saat masuk ke ruang sidang.
Sidang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), pukul 10.30 WIB hingga 17.45 WIB. Terlihat para pimpinan sidang yang diketuai oleh Wakil Irwasum Polri Irjen Merdisyam berada di ruang sidang terlebih dulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai sidang dan dinyatakan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), AKBP Fajar melepas seragam Polri, dan berganti mengenakan baju tahanan oranye. Diketahui Fajar merupakan tersangka kasus narkoba dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
![]() |
AKBP Fajar berstatus tahanan di (Rutan) Bareskrim Polri. Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.
“Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumla pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3) lalu.
“Saya akan menyebutkan anak 1, anak 2, dan anak 3,” lanjutnya.
Ketiga korban masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sedangkan korban dewasa ialah SHDR yang berusia 20 tahun. Polri juga mengusut kasus narkoba AKBP Fajar. Polri menyatakan Fajar positif narkoba.
![]() |
(ond/aud)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link