
Jakarta –
Polisi telah memeriksa pengurus rukun warga (RW) 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, yang viral meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha. Hasil pemeriksaan menunjukkan pengurus RW mengakui mengeluarkan edaran tersebut, tetapi tidak mematok besaran THR.
“Dari hasil pemeriksaan RW tersebut bahwa RW tersebut tidak mematok untuk biaya terkait surat edaran tersebut,” kata Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami, dilansir Antara, Jumat (14/3/2025).
Pengurus RW tersebut mengaku pihaknya juga mengeluarkan edaran serupa pada saat Lebaran-lebaran sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau berdasarkan keterangan dari RW tersebut sudah berlaku dari tahun-tahun sebelumnya,” kata Kukuh.
Kukuh mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan camat dan lurah terkait permintaan THR yang dikeluarkan oleh pengurus RW tersebut.
Kukuh menambahkan surat edaran tersebut sudah ditarik oleh RW bersangkutan dan pihak Kelurahan Jembatan Lima juga telah memberikan sanksi.
“Untuk sementara surat tersebut ditarik dari yang sudah diedarkan, lalu sudah ada tindak lanjut dari pak lurah terhadap RW tersebut. Sanksinya dari kelurahan,” imbuhnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan kasus serupa.
“Imbauan kepada masyarakat terkait masalah surat edaran jika mengetahui ada surat edaran tersebut dapat melaporkan ke pihak kepolisian untuk dapat ditindaklanjuti,” tuturnya.
Viral di Medsos
Sebelumnya, diberitakan, sebuah edaran berisikan permintaan tunjangan hari raya (THR) dari pengurus RW di wilayah Jembatan Lima, Jakarta Barat, viral di media sosial. Dalam edaran tersebut, pengurus RW meminta Rp 1 juta kepada para pengusaha yang menggunakan jasa parkir di wilayahnya.
Dari foto yang beredar, surat edaran itu dikirim oleh pengurus RW yang ditujukan kepada pengguna jasa parkir. Surat itu ditandatangani pengurus RW di Jembatan Lima pada Maret 2025.
Dalam surat tersebut, pengurus menyertakan nominal THR yang diminta kepada setiap perusahaan, yakni sebesar Rp 1 juta. Pengusaha dibatasi menyerahkan THR tersebut seminggu sebelum Idul Fitri.
“Adapun besar dana tunjangan hari raya tersebut sebesar Rp 1.000.000 per perusahaan. Pengumpulan dana tersebut terakhir 1 minggu sebelum Idul Fitri,” tulis surat tersebut.
(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link