Pengusaha AS Ramai-ramai Gugat Trump Terkait Perang Dagang

Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah pengusaha di AS menggugat Presiden Donald Trump terkait kebijakan perang dagang yang dilakukannya ke sejumlah negara melalui penerapan tarif impor tinggi belakangan ini ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS.
Gugatan diajukan oleh Liberty Justice Center, sebuah kelompok advokasi hukum yang membela sejumlah pebisnis AS. Gugatan mereka ajukan karena perang dagang tersebut telah menimbulkan kerugian bisnis serius.
Gugatan juga diajukan karena pengusaha menilai kebijakan itu ilegal. Masalah legalitas penetapan tarif itu mereka dalihkan berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU IEEPA kata mereka memang memberi presiden kewenangan untuk memberlakukan kebijakan demi merespons ancaman yang luar biasa bagi ekonomi dan keamanan AS.
Tapi kata pengusaha itu, kriteria itu belum terpenuhi dalam kebijakan yang diambil Trump.
Gugatan tersebut juga menuduh bahwa undang-undang tersebut tidak mengizinkan presiden untuk mengenakan tarif secara sepihak.
“Tidak seorang pun boleh memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak yang memiliki konsekuensi ekonomi global yang begitu besar,” kata Jeffrey Schwab, penasihat senior di Liberty Justice Center, dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari CNN.com.
“Konstitusi memberikan kewenangan untuk menetapkan tarif pajak-termasuk tarif-kepada Kongres, bukan Presiden,” tambahnya.
Merespons gugatan itu, juru bicara Gedung Putih Harrison Fields mengatakan bahwa defisit perdagangan dengan negara lain merupakan darurat nasional.
“Pendukung Trump tidak akan selalu menentangnya, tetapi Presiden Trump membela Main Street dengan mengakhiri eksploitasi mitra dagang kita-terutama Tiongkok-atas AS,” kata Fields.
“Rencananya menyamakan kedudukan bagi para pebisnis dan pekerja untuk mengatasi keadaan darurat nasional negara kita berupa defisit perdagangan kronis.”
Gugatan yang diajukan terhadap Trump terkait kebijakan perang dagang ini bukan yang pertama.
Pada tanggal 3 April, New Civil Liberties Alliance (NCLA), sebuah kelompok hak sipil menggugat Trump dengan alasan bahwa IEEPA tidak mengizinkan presiden untuk memberlakukan tarif.
Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara Florida atas nama Simplified, sebuah perusahaan yang berbasis di Florida.
“Dengan menggunakan kewenangan darurat untuk mengenakan tarif menyeluruh atas impor dari Tiongkok yang tidak diizinkan oleh undang-undang, Presiden Trump telah menyalahgunakan kewenangan tersebut, merampas hak Kongres untuk mengendalikan tarif, dan mengacaukan pemisahan kekuasaan dalam Konstitusi,” kata Andrew Morris, penasihat litigasi senior di NCLA, dalam sebuah pernyataan yang mengumumkan gugatan Simplified.
Trump gencar melakukan serangan dagang ke sejumlah negara belakangan ini. Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut terkena serangan.
Tapi, pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak melawan serangan Trump. Indonesia lebih memilih untuk bernegosiasi dengan Pemerintah AS agar supaya serangan itu tak jadi dilakukan.
Salah satu isi negosiasi, Indonesia akan membeli produk-produk asal Amerika Serikat (AS) sebesar US$19 miliar atau sekitar Rp318,9 triliun (asumsi kurs Rp16.784 per dolar AS) demi menghindari serangan tarif impor Presiden AS Donald Trump.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hal itu menjadi tawaran Indonesia saat bertemu dengan perwakilan AS pada 16-23 April di Washington DC, AS.
“Rencana daripada Indonesia untuk mengkompensasikan delta daripada ekspor dan impor yang besarnya US$18 miliar-US$19 miliar,” kata Airlangga pada jumpa pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (14/4).
(agt)