
Jakarta, CNN Indonesia —
Pengusaha truk mulai melakukan aksi mogok operasi sebagai bentuk protes terhadap kebijakan larangan melintas di jalan tol selama masa mudik Lebaran 2025.
Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan membenarkan hal tersebut.
“Ya, sudah mulai,” kata Gemilang saat dikonfirmasi, Kamis (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi mogok ini merupakan bentuk keberatan para pengusaha truk atas kebijakan pemerintah yang membatasi pergerakan angkutan barang guna mengutamakan kelancaran arus mudik.
Meski demikian, pemerintah tetap mempertahankan kebijakan tersebut.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Elba Damhuri menegaskan bahwa tidak ada perubahan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah dikeluarkan oleh Kemenhub, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Mabes Polri.
“Menhub (Dudy Purwagandhi) sudah menegaskan keselamatan pemudik dan kelancaran angkutan Lebaran 2025 menjadi prioritas utama. Jadi, tidak ada perubahan SKB,” ujar Elba.
Sebelumnya, Aptrindo menyerukan kepada pengusaha truk di seluruh Indonesia untuk mogok operasi mulai 20 Maret. Langkah itu ditempuh sebagai aksi protes kebijakan pemerintah melarang truk masuk tol selama mudik Lebaran Idulfitri.
Seruan itu disampaikan melalui Surat Edaran Aptrindo Nomor 526/DPP APTRINDO/III/2025. Surat itu ditandatangani Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan.
“Telah diputuskan sebagai berikut: stop operasi angkutan barang dilaksanakan mulai hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 jam 00.00 WIB,” bunyi surat Aptrindo yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (13/3).
Namun, Menhub Dudy mengklaim tak ada larangan bagi truk selama masa Angkutan Lebaran 2025/1446 Hijriah. Ia berdalih selama periode tersebut hanya ada pembatasan operasional untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan di jalan raya selama periode tersebut.
Dudy mengatakan untuk memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus mudik dan balik pada masa Lebaran 2025, pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang.
Kendati begitu, Dudy menegaskan pembatasan tersebut bukan berarti melarang operasional angkutan barang sama sekali. Sebab, angkutan barang tetap dapat beroperasi dengan memperhatikan beberapa hal.
“Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” kata Dudy di Jakarta, melansir Antara, Senin (17/3).
Dudy menjelaskan kebijakan ini dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Menurutnya yang perlu diperhatikan, perusahaan angkutan barang harus melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.
Kemudian, terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dudy menjelaskan kebijakan tersebut diambil dengan melihat data kejadian khusus 2024 yang menunjukkan baha sepanjang tahun lalu terjadi 186 kecelakaan yang didominasi keterlibatan truk sebesar 53 persen.
Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan, karena kecepatannya yang di bawah standar.
Sementara itu, kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan truk 3 sumbu, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.
“Untuk angkutan logistik tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” tuturnya.
(del/agt)