Jakarta –
Seorang pria berinisial SPA (24) ditangkap polisi karena mencuri sejumlah perabotan dari rumah kosong di Jalan Darmawangsa II, Melawai, Kebayoran Baru. Pelaku diketahui merupakan pekerja yang diberikan kepercayaan untuk menjaga rumah itu.
Kepala Unit Reserse Mobil (Kanit Resmob) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti, mengatakan bahwa pencurian terjadi pada Kamis (12/12/2024) lalu. Namun pelaku baru berhasil diamankan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (5/3/2025) setelah polisi menerima laporan dari korban.
“Telah terjadi pencurian di rumah kosong. Berdasarkan laporan dari masyarakat di mana pelaku yang kita amankan merupakan penjaga di rumah tersebut, yaitu pelaku berinisial SP,” kata Bima Sakti melalui keterangannya Sabtu (22/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bima menuturkan, SP memanfaatkan posisinya sebagai penjaga rumah untuk melancarkan aksinya. Melihat ada peluang dia menguras perabotan milik sang majikan.
“Untuk modusnya, yang bersangkutan sendiri sebagai penjaga di rumah tersebut yang diberikan kepercayaan oleh pemilik rumah. Ketika ada kesempatan, yang bersangkutan mengambil barang-barang yang ada di rumah tadi,” jelas Bima.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo menyebut pelaku melakukan aksinya dengan cara memasuki rumah dan membongkar barang-barang dari dalam rumah tanpa seizin dari sang majikan. Sejumlah barang yang diambil yakni lemari es hingga pintu kayu jati.
“Dari pengakuan pelaku telah mencuri barang berupa dua unit lemari es, tiga unit AC outdoor, dua unit AC indoor, satu kipas angin dua baling-baling, satu buah esteger besi, dan dua pintu kayu jati,” jelas Ardian.
Ardian menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, barang-barang hasil curian itu kemudian dijual ke lapak rongsok milik seseorang bernama A di kawasan Cipete, Kebayoran Baru.
“Kami melakukan interogasi awal dan didapatkan informasi bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian dan semua barang-barang hasil pencurian tersebut dijual ke Rongsok atas nama A di daerah Cipete Kebayoran Baru,” jelas Ardian.
Namun, saat dicari, A diketahui sedang pulang kampung ke Banyumas, Jawa Tengah. Kemudian, salah satu buruh angkut berinisial W, yang merupakan anak buah A, ikut membantu membawa pintu kayu jati dari rumah korban ke mobil pikap. Polisi pun kemudian membawa W untuk dimintai keterangan.
“Dari petunjuk tersangka bahwa ada anak buahnya A yang ikut mengangkut atau membawa pintu kayu jati milik korban di TKP, yaitu W. Kemudian yang bersangkutan di bawa ke Polres Metro Jaksel berikut barang bukti,” imbuh Ardian.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil disita antara lain, satu lemari es, dua remote AC, satu sepeda motor Honda Scoopy, satu unit ponsel, dua buah pisau, serta dompet dan identitas pelaku dengan total kerugian sebesar Rp 50 juta.
Akibat perbuatannya, SP kini ditahan di Mapolres Jaksel dan tercam dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
(ond/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Source link