
Serang –
Polda Banten menangkap pelaku penyelewengan solar subsidi di sebuah SPBU di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pelaku memodifikasi tangki kendaraan truk Fuso agar mampu menampung 3.000 liter solar subsidi.
Kasubdit IV Tipidter AKBP Reza Mahendra Setlig mengatakan, penangkapan dua tersangka yaitu ER (19) dan AS (20) dilakukan pada Kamis (13/3) pekan lalu. Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Lebak.
“Dua pelaku sedang mengisi bio solar menggunakan mobil boks Hino Fuso, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mobil boks sudah dimodifikasi dan terdapat tangki penampungan BBM berkapasitas 3.000 liter di dalamnya,” kata Reza, Selasa (18/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menemukan tangki penampungan di dalam truk, polisi juga menyita puluhan plat kendaraan. Termasuk barcode Pertamina untuk mendapatkan BBM subsidi di SPBU-SPBU.
“Barcode Pertamina ada di handphone pelaku,” ujarnya.
Modus penyalahgunaan yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan membeli solar subsidi di SPBU-SPBU. Tersangka datang secara normal dengan menunjukkan barcode dan meminta diisi solar sebanyak 145 liter sesuai kapasitas.
Setelah diisi, rupanya BBM itu dipompa ke tangki penampungan berkapasitas 3.000 liter. Praktik ini diulangi terus-menerus oleh pelaku dengan cara berkeliling ke SPBU lainnya di Jakarta dan Tangerang dengan menggunakan plat nomor berbeda.
“Pelaku berpindah ke SPBU lain melakukan pembelian biosolar setelah mengganti plat nomor kendaraan dan menggunakan barcode sesuai nomor kendaraan,” tambahnya.
Cara seperti ini telah dilakukan tersangka selama 2 bulan terakhir. Penyidik saat ini sedang mengembangkan perkara ini termasuk mencari pelaku lain yang terlibat.
“Sedang mendalami keterlibatan pihak lain yang membantu ataupun menyuruh melakukan. Bagaimana pelaku bisa mendapatkan banyak plat nomor kendaraan dan barcode dari Pertamina sehingga mereka bisa melakukan aksinya selama dua bulan terakhir,” pungkasnya.
(bri/fca)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link