Perbandingan Bunyi Pasal 7, 47 dan 53 di RUU TNI dan UU Lama


Jakarta

DPR telah resmi mengesahkan RUU TNI menjadi UU TNI. Perubahan tampak pada 3 pasal penting. Bagaimana perbandingannya dengan UU yang lama?

Pengesahan RUU TNI menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat itu dipimpin Ketua DPR Puan Maharani didampingi wakil ketua DPR yang lain seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Sementara dari pihak pemerintah, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RUU TNI yang dibahas pemerintah bersama DPR mengubah beberapa pasal mengenai tugas pokok TNI, termasuk usia pensiun hingga kementerian/lembaga yang dapat ditempati prajurit TNI.

Berikut ini perbandingan UU TNI yang lama dengan RUU TNI yang baru disahkan DPR.

1. Pasal 7, penambahan operasi militer selain perang.

Pasal 7 dalam UU TNI lama memuat 14 tugas TNI dalam operasi militer selain perang. Di RUU TNI, ada dua tambahan operasi militer selain perang.

Pasal 7 (2) huruf b UU 34/2004 atau UU Lama
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Pasal 7 (2) huruf b RUU TNI
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan Wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10.membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
11.membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;
15. membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan
16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Perubahan selanjutnya juga tampak pada penambahan ayat dalam Pasal 7. Dalam RUU TNI, terdapat ayat (4) yang sebelumnya tidak ada di UU lama.

Pasal 7 (4)
Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.

2. Pasal 47, penambahan jabatan sipil.

Perubahan pada Pasal 47 UU TNI yang lama dan RUU TNI yakni terletak pada posisi ayat (1) dan ayat (2). Selain itu, RUU TNI yang baru memuat 4 kementerian/lembaga tambahan yang dapat dijabat prajurit TNI. Pada UU TNI yang lama, Pasal 47 mengatur 10 pos yang dapat diisi prajurit aktif.

Pasal 47 di UU TNI lama dan RUU TNI sama-sama tidak menghapus ketentuan bahwa prajurit harus pensiun atau mundur jika menempati jabatan sipil lain selain kementerian/lembaga yang sudah ditentukan di UU.

Pasal 47 UU 34/2004
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Pasal 47 RUU TNI
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

3. Pasal 53, perubahan usia pensiun TNI.

Perubahan juga terjadi pada Pasal 53 yang mengatur usia pensiun prajurit TNI. Dalam UU yang lama, usia pensiun TNI hanya dibagi menjadi dua. Yakni usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira. Sedangkan 53 tahun untuk bintara dan tamtama.

Namun, dalam RUU TNI, usia pensiun TNI diatur dalam beberapa ayat. Kemudian usia pensiun perwira dibagi menjadi empat klaster. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 53 UU 34/2004
Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.

Pasal 53 RUU TNI
(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.
(2) Batas usia pensiun Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. bintara dan tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
b. perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.

Simak Video: Tok! DPR Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang

(rdp/gbr)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Mensos Ungkap Sekolah Rakyat Tahap Pertama Siap Dilaksanakan di 45 Titik

Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan sampai saat ini sudah ada 211 titik yang diusulkan sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat. Dari jumlah itu, 45 di antaranya…

Daftar Lokasi Pemantauan Hilal 1 Syawal Penentuan Idulfitri 2025

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) akan menyelenggarakan pemantauan hilal (rukyat hilal) untuk menetapkan tanggal 1 Syawal 1446 Hijriah sebagai penentuan Hari Raya Idulfitri 2025. Pemantauan hilal ini digelar di 33…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Mensos Ungkap Sekolah Rakyat Tahap Pertama Siap Dilaksanakan di 45 Titik

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 1 views
Mensos Ungkap Sekolah Rakyat Tahap Pertama Siap Dilaksanakan di 45 Titik

Daftar Lokasi Pemantauan Hilal 1 Syawal Penentuan Idulfitri 2025

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 1 views
Daftar Lokasi Pemantauan Hilal 1 Syawal Penentuan Idulfitri 2025

BRI Jamin Keandalan E-Channel di Sepanjang Lebaran 2025

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 1 views
BRI Jamin Keandalan E-Channel di Sepanjang Lebaran 2025

Jokowi hingga Pramono Hadiri Buka Puasa Bersama di NasDem Tower

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 2 views
Jokowi hingga Pramono Hadiri Buka Puasa Bersama di NasDem Tower

Legislator Sebut Putusan MK soal Caleg Terpilih Belum Tentu Bisa Dijalankan

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 2 views
Legislator Sebut Putusan MK soal Caleg Terpilih Belum Tentu Bisa Dijalankan

Nusron Minta Tangerang dan Tangsel Ubah Tata Ruang demi Atasi Banjir

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 2 views
Nusron Minta Tangerang dan Tangsel Ubah Tata Ruang demi Atasi Banjir