
Jakarta –
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait status tersangka dugaan suap gugur. Hakim menggugurkan gugatan Hasto karena perkaranya telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hakim awalnya menguraikan soal putusan MK nomor 102 tahun 2005 yang menyatakan gugatan praperadilan gugur ketika sidang perdana pokok perkara dimulai. Hakim melanjutkan ada juga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.
Putusan MK tersebut disinggung oleh kubu Hasto sebelum hakim menyampaikan putusannya. Sementara, SEMA diungkit oleh pihak KPK saat meminta praperadilan Hasto digugurkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Namun berdasarkan putusan SEMA nomor 5 tahun 2021, telah menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana sejak berkas perkara dilimpahkan, serta merta mengugurkan pemeriksaan praperadilan,” kata Hakim Tunggal Afrizal Hady dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Hakim mengatakan status tersangka Hasto berubah menjadi terdakwa. Status penahanan Hasto juga berubah menjadi tahanan pengadilan.
“Karena setelah dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, tersangka beralih menjadi terdakwa dan status penahanannannya berlaih menjadi wewenang hakim. Sehingga tidak lagi jadi kewenangan penyidik dan atau penuntut umum yang terhadapnya dapat dimintakan permohonan praperadilan,” sebutnya.
Hakim menyatakan perkara Hasto sudah lengkap secara formil maupun materiel karena sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga, katanya, gugatan praperadilan dianggap gugur.
“Telah melimpahkan yang tentunya bahwa perkara sudah lengkap maupun secara formil ataupun materiel. Sedangkan perkara permohonan a quo yang akan menguji aspek formil masih berjalan dan belum selesai,” sebutnya.
Hakim mengatakan perkara pokok telah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat membuat permohonan gugatan praperadilan Hasto harusnya dinyatakan gugur.
“Menimbang bahwa oleh karena dalam perkara a quo, terhadap perkara pokoknya telah dilimpahkan oleh pihak termohon (KPK) ke PN Jakarta Pusat, maka permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan gugur,” ucapnya.
Praperadilan yang dinyatakan gugur ini terkait kasus dugaan suap. Sementara, praperadilan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan masih belum mulai diadili.
Praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
(ial/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link