PK Antam Dikabulkan MA, Legislator PD Sebut Aset Budi Said Bisa Segera Disita


Jakarta

Anggota Komisi III DPR RI Andi Muzakkir Aqil menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan peninjauan kembali (PK) pertama yang diajukan Antam atas gugatan perdata pengusaha Budi Said dalam kasus 1,1 ton emas. Menurutnya, putusan tersebut bersifat mengikat sehingga tidak dapat menunda eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Setelah Antam menang PK 2, tugas selanjutnya adalah bagaimana memastikan eksekusi berjalan dengan lancar. Percuma menang kalau misalnya eksekusinya nanti terkendala,” kata Muzakkir dalam keterangan yang diterima, Rabu (19/3/2025).

Tidak hanya itu, politisi Partai Demokrat itu juga menegaskan dampak putusan PK 2 Mahkamah Agung terhadap aset-aset Budi Said. Aset ‘crazy rich’ asal Surabaya itu bisa langsung diblokir dan disita untuk membayar kerugian PT Antam.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Selain itu, aset-aset Budi Said juga diblokir dan dipergunakan untuk membayar denda dan uang pengganti,” jelasnya.

Ia juga menegaskan posisi PK 2 yang diajukan PT Antam. Menurutnya, putusan PK 2 sah dan harus langsung dijalankan.

“Peninjauan kembali (PK) kedua diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023. PK kedua dapat diajukan jika terdapat dua putusan yang saling bertentangan. Dan juga sudah sesuai dengan hukum acara. Oleh karenanya kemenangan Antam di PK itu sah,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan peninjauan kembali (PK) pertama yang diajukan Antam atas gugatan perdata pengusaha Budi Said dalam kasus 1,1 ton emas. Kini, Antam menang dan tak perlu membayar ke Budi Said.

“Kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan,” demikian putusan MA seperti dikutip dari situs resminya, Selasa (18/3).

Putusan nomor 815 PK/PDT/2024 itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Suharto dengan anggota Hamdi, Syamsul Ma’arif, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto. Putusan dibacakan pada 11 Maret 2025.

“Telah dilakukan perubahan pergantian Penetapan Ketua Majelis pada tanggal 18 November 2024 dan tanggal 19 Desember 2024,” demikian keterangan dalam situs MA.

Sebagai informasi, perkara ini awalnya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 158/PDT.G/2020/PN.SBY. Pemohon dalam gugatan ini adalah Budi Said dan termohon adalah PT Antam dkk.

Dalam putusan yang dibacakan 13 Januari 2021, hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said. Hakim mewajibkan Antam menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram (1,1 ton) kepada Budi Said atau menggantinya dengan uang.

Namun, Antam tak terima dengan putusan itu. Budi Said pun kalah di tingkat banding.

Budi Said lalu mengajukan kasasi. Gayung bersambut, kasasi Budi Said dikabulkan.

Lalu Antam mengajukan PK, tetapi ditolak sehingga harus menyerahkan emas 1,1 ton ke Budi Said. Antam tetap melawan dengan mengajukan PK kedua yang kini dikabulkan MA.

(maa/maa)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Truk Gangguan di Lajur Kiri, Tol Jagorawi Arah Jakarta Padat

Jakarta – Lalu lintas di sejumlah ruas tol Jagorawi arah Jakarta mengalami kepadatan. Kepadatan itu terjadi salah satunya karena terdapat kendaraan gangguan di Cimanggis arah Cibubur. “Tol Jagorawi Cimanggis KM…

DKI Terapkan Manajemen Talenta ASN, Demokrat dan PKS Beri Catatan Ini

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan manajemen talenta untuk pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN). Anggota DPRD Jakarta Fraksi Demokrat dan PKS setuju…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Truk Gangguan di Lajur Kiri, Tol Jagorawi Arah Jakarta Padat

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 0 views
Truk Gangguan di Lajur Kiri, Tol Jagorawi Arah Jakarta Padat

DKI Terapkan Manajemen Talenta ASN, Demokrat dan PKS Beri Catatan Ini

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 0 views
DKI Terapkan Manajemen Talenta ASN, Demokrat dan PKS Beri Catatan Ini

Pengakuan PTPN Penggunaan Lahan di Bogor Langgar Aturan-Picu Banjir

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 0 views
Pengakuan PTPN Penggunaan Lahan di Bogor Langgar Aturan-Picu Banjir

Waka MPR Nilai Pemikiran Bung Hatta Modal Penting Hadapi Tantangan Ekonomi

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 0 views
Waka MPR Nilai Pemikiran Bung Hatta Modal Penting Hadapi Tantangan Ekonomi

IHSG Anjlok, Waka MPR Minta Peran Investor Institusional Domestik Diperkuat

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 0 views
IHSG Anjlok, Waka MPR Minta Peran Investor Institusional Domestik Diperkuat

KPK Usul Koruptor Tak Disediakan Makanan, Novel Baswedan Punya Opini Lain

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 1 views
KPK Usul Koruptor Tak Disediakan Makanan, Novel Baswedan Punya Opini Lain