PKB Puji Keputusan Prabowo soal THR bagi Driver Ojol


Jakarta

Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver dan kurir aplikasi online jelang Idul Fitri 1446 H.

Keputusan Presiden ini dilanjutkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Dalam SE Menaker disebutkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) adalah sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

“PKB menyambut baik terobosan yang dilakukan Presiden Prabowo dengan memberikan bonus hari raya bagi driver dan kurir online, karena sebelumnya hal ini belum pernah terjadi”, tegas Neng, dalam keterangan tertulis, Kamis (13/3/2025).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Neng mengingatkan agar manajemen perusahaan aplikasi angkutan online benar-benar membayarkan bonus hari raya tepat waktu kepada pengemudi dan kurir. Hal ini bertujuan agar bisa dimanfaatkan untuk keperluan rumah tangga mereka jelang hari raya Lebaran nanti.

“Sekarang kita minta pengusaha angkutan umum online membayarkan bonus hari raya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, jangan ada alasan-alasan lagi”, kata Anggota Komisi IX DPR RI tersebut.

Neng juga meyakini dengan pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online akan meningkatkan perekonomian Indonesia, karena disaat yang bersamaan para pekerja swasta, ASN, TNI Polri, Guru juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Sebagaimana diketahui, sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan pemberian THR bagi karyawan paling lambat H-7 Lebaran, dan bagi ASN diberikan H-14 yakni mulai tanggal 17 Maret 2025 nanti.

(akd/akd)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Waktu OTT Dia Jubir KPK

Jakarta – Langkah mantan jubir KPK Febri Diansyah menjadi tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menimbulkan sejumlah kritik. Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menyebut memang tak ada aturan yang dilanggar.…

Jadwal Imsak Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 15 Maret 2025

Jakarta – Jadwal imsakiah hari ini untuk Jakarta dan sekitarnya telah diumumkan oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag. Jadwal ini termuat dalam jadwal imsakiah Ramadan 2025 yang juga meliputi waktu buka…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Waktu OTT Dia Jubir KPK

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Waktu OTT Dia Jubir KPK

Jadwal Imsak Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 15 Maret 2025

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Jadwal Imsak Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 15 Maret 2025

Banjir Kritik ke Febri Diansyah Eks Jubir KPK yang Kini Bela Hasto

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Banjir Kritik ke Febri Diansyah Eks Jubir KPK yang Kini Bela Hasto

Kecelakaan di Tol Jager Arah Jakarta, Ada Kendaraan Terbalik

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Kecelakaan di Tol Jager Arah Jakarta, Ada Kendaraan Terbalik

Natalius Pigai Nilai Presidential Threshold 20% Langgar HAM

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 8 views
Natalius Pigai Nilai Presidential Threshold 20% Langgar HAM

Sesuai Asta Cita Pembangunan SDM

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 9 views
Sesuai Asta Cita Pembangunan SDM