PKS Dukung Caleg Terpilih Dilarang Mundur: Suara Rakyat Perlu Dijaga

Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan caleg terpilih dilarang mundur demi maju di pemilihan daerah (Pilkada). Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mendukung putusan itu karena menurutnya suara rakyat perlu dihargai.
“Bagus. Suara rakyat perlu dijaga. Semua harus bertanggung jawab. Ini tantangan bagi parpol agar melakukan kaderisasi denyan serius. Perlu banyak figur berkualitas,” kata Mardani kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).
Mardani menyebut MK telah mengembalikan kedaulatan rakyat. Dia mengatakan PKS menyambut baik atas putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“MK mengembalikan kedaulatan rakyat. Pengunduran diri caleg terpilih tidak boleh mencederai amanah dan suara rakyat yang sudah dipercayakan padanya,” katanya.
Putusan MK terkait larangan caleg terpilih mundur demi maju Pilkada ini untuk perkara nomor 176/PUU-XXII/2024. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jumat (21/3/2025). Gugatan itu diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Wianda Julita Maharani.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar MK.
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan fenomena caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang mengundurkan diri itu tidak sehat bagi demokrasi. Fenomena itu juga tidak menutup kemungkinan adanya politik transaksional.
“Tidak menutup kemungkinan menjadi bersifat transaksional yang mendegradasi perwujudan prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi esensi dari pemilihan umum. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat calon terpilih yang mengundurkan diri karena hendak mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah/wakil kepada daerah adalah hal yang melanggar hak konstitusional pemilih sebagai pemegang kedaulatan rakyat,” ujar MK.
Tonton juga Video: KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Jadi Paslon Pilkada
(azh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Source link