
Jakarta –
Pegawai Disnakertrans Gorontalo Utara berinisial YO alias Nana ditangkap polisi karena menipu warga bernama Ardi dengan modus proyek fiktif pengadaan bantuan program wirausaha tenaga kerja mandiri atau program pemberdayaan masyarakat. Akibat perbuatan Nana, korban rugi senilai Rp 1,5 miliar.
“Pelaku PNS (Disnakertrans Gorontalo Utara) diduga menipu warga. Ini proyek fiktif tidak ditemukan dalam daftar resmi kementerian,” kata Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto dilansir detikSulsel, Kamis (12/3/2025).
Yos mengungkapkan kasus ini berawal saat pelaku mendatangi korban di Jakarta sejak Januari 2024. Saat itu pelaku menawarkan proyek pengadaan bantuan program wirausaha tenaga kerja mandiri di Kabupaten Gorontalo Utara dan berjanji merealisasikannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Setelah terjadi kesepakatan antara pelaku dan korban, kemudian korban melakukan pembayaran Rp 1.522.500.000 ke rekening perusahaan PT Sentra Multikarya Infrastruktur. Namun, setelah dana ditransfer, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi,” ujar Yos.
Yos mengatakan korban tidak bisa menagih proyek itu ke Kemenaker pusat. Sebab, nama-nama pejabat yang disebut Nana tidak ada di daftar resmi pejabat kementerian.
“Dokumen penagihan yang dikirim ke Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta tidak dapat diproses karena nama-nama pejabat yang disebutkan pelaku tidak ditemukan dalam daftar resmi kementerian tersebut,” imbuhnya.
Simak lengkapnya di sini.
(zap/yld)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link