Polda Banten Tangkap Tersangka Sunat Takaran Minyakita di Kabupaten Tangerang


Tangerang

Polda Banten menangkap seorang pelaku pengurangan takaran Minyakita di Kabupaten Tangerang. Tersangka berinisial AN melakukan pengemasan dan mengurangi takaran di kemasan minyak goreng merek Minyakita dan Djernih.

“Jadi pengungkapan ini berawal dari maraknya atau kisruhnya di pasaran bahwa keberadaan atau penjualan Minyakita ini banyak ditemukan adanya indikasi palsu dan pengurangan volume atau isi daripada kemasan,” kata Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan di Tangerang, Banten, Rabu (12/3/2025).

AN ditangkap di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dia diduga mengemas ulang dua merek minyak goreng di lokasi itu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Merek Minyakita dan merek Djernih yang terindikasi melakukan pengurangan volume atau isi dari kemasan,” ujarnya.

Penyidik juga menemukan minyak goreng curah sebanyak 13 ton di lokasi. AN diduga melakukan pengemasan dua merek tersebut yang mestinya berisi 1 liter namun dikurangi 280 hingga 300 mililiter.

“Hasil daripada uji lab beberapa sampel yang diajukan ini terbukti bahwa ada pengurangan 280 sampai dengan 300 mili di mana setiap botol kemasan Minyakita itu berukuran 1.000 mili atau 1 liter. Jadi sudah terbukti bahwa pelaku inisial AN yang kita amankan juga ini melakukan pengurangan volume,” paparnya.

Tersangka disebut telah mengakui praktik yang dilakukannya tidak memiliki izin edar termasuk dari BPOM. AN diduga memproduksi minyak yang kurang takaran ini lalu dijual ke daerah Tangerang hingga Serang.

“Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan ahli dari dinas perindustrian dan perdagangan Banten dan terbukti bahwa pelaku inisial AN ini melakukan kegiatan ilegal,” paparnya.

Adapun katanya barang bukti yang disita mulai dari mesin filling, 114 dus minyak merek Minyakita, 47 dus merek Djernih hingga timbangan. Tersangka saat ini ditahan di Polda Banten dan dijerat dengan pasal 113 juncto Pasal 57 Undang-Undang Cipta Kerja serta Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman penjara 5 tahun,” ujarnya.

Simak juga Video ‘Budi Arie Bakal Cabut Izin Koperasi yang Sunat Minyakita’:

(bri/haf)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Terungkap Komplotan Maling Ban Serep di Tol Halim Usai Sempat Ngumpet

Bandung – Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencuri ban serep di pinggir Tol Halim. Total ada 5 pelaku yang bisa diciduk anggota…

Legislator Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini Agar Pemudik Motor Berkurang

Jakarta – Polisi menyebut jalur mudik arteri jalur mudik Kalimalang-Bekasi bahaya karena penerangannya tidak mencukupi. Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda meminta pemerintah memberikan fasilitas agar pemudik motor berkurang.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Terungkap Komplotan Maling Ban Serep di Tol Halim Usai Sempat Ngumpet

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Terungkap Komplotan Maling Ban Serep di Tol Halim Usai Sempat Ngumpet

Pemerintah Buka Opsi Sulap Bandara Kertajati Jadi Bengkel Pesawat

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Pemerintah Buka Opsi Sulap Bandara Kertajati Jadi Bengkel Pesawat

Legislator Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini Agar Pemudik Motor Berkurang

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Legislator Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini Agar Pemudik Motor Berkurang

Terbongkar Sandiwara Jamet Usai Bunuh Ibu-Anak di Jakbar

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 1 views
Terbongkar Sandiwara Jamet Usai Bunuh Ibu-Anak di Jakbar

Hari Hak Konsumen Sedunia 15 Maret 2025: Tema dan Sejarah

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 1 views
Hari Hak Konsumen Sedunia 15 Maret 2025: Tema dan Sejarah

Pemerintah Imbau Pengusaha Cairkan THR Pegawai Sebelum H-7 Lebaran

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 1 views
Pemerintah Imbau Pengusaha Cairkan THR Pegawai Sebelum H-7 Lebaran