
Jakarta –
Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar produsen minyak nakal di kawasan Duri Kosambi, Kota Tangerang. Produsen tersebut mengemas minyak merek lain menjadi Minyakita untuk dijual ke masyarakat.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan perusahaan bernama CV Rabbani Bersaudara mulanya memproduksi minyak bermerek ‘Guldap’. Namun, karena sepinya peminat, perusahaan tersebut mencatut merek Minyakita.
“Dua tahun berjalan produksi minyak goreng premium Guldap, kurang mendapat respons yang bisa dikatakan kurang laku. Lalu pelaku usaha mulai memanfaatkannya situasi untuk merubah merek Guldap ini dengan merek Minyakita. Jadi, isi yang ada dalam minyak premium Guldap ini diganti atau transisi ke minyak goreng Minyakita, kemasan botolnya,” kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Takaran Dikurangi
Ade Safri mengatakan aksi tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih 2 tahun. Selain mencatut merek Minyakita, produsen tersebut mengurangi takaran minyak sebanyak 200 mililiter.
“Melakukan perbuatan curang dengan kemasan botol yang didesain sedemikian berupa, tidak memenuhi 1 liter, dan juga dikurangi isi takarannya,” ujarnya.
Ade Safri menyebut pihaknya sudah mengantongi pihak-pihak terlibat dalam kasus tersebut. Pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan sosok tersangka.
“Status penanganan perkaranya saat ini sudah di tahap penyidikan. Untuk calon tersangkanya sudah kami dapatkan, nanti akan kami lakukan gelar perkara melalui mekanisme gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam penanganan a quo,” jelasnya.
Para pelaku terlibat melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1995 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Mereka juga melanggar pasal 32 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal.
(wnv/zap)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link