
Samarinda –
Polres Samarinda, Kalimantan Timur membongkar sabu 5,1 kilogram yang dikendalikan seorang napi di Lapas Nunukan. Dua orang yang bertugas sebagai kurir, yakni BN (56) dan NN (27) ditangkap polisi.
“Sabu 5,1 kg tersebut berasal dari Nunukan, di mana kedua tersangka mendapatkan perintah dari H yang merupakan narapidana di Lapas Nunukan untuk dibawa ke Samarinda,” ucap Kapolda Kaltim Brigjen Endar Priantoro dilansir detikKalimantan, Jumat (20/3/2025).
Sabu seberat 5,1 kilogram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Samarinda dan sekitarnya. Satu orang inisial R yang berperan sebagai perantara masih diburu polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saat ini tersangka R telah ditetapkan sebagai DPO. R ini memiliki peran sebagai perantara jaringan tersebut,” ucapnya.
BN dan NN ditangkap jajaran Polresta Samarinda di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda pada Senin (10/3). Awalnya polisi meringkus BN dan menyita 2 bungkus teh cina merek Guanyiwang warna kuning, yang berisi sabu dengan berat 2.042 gram.
“Dari keterangan tersangka BN diketahui sabu diambil dari tersangka NN dan setelah dilakukan penangkapan terhadap NN, ditemukan sabu lainnya yakni 3 bungkus narkotika dengan berat 2.851 gram dan 4 bungkus dengan berat 208,9 gram,” ungkapnya.
Kapolda Kaltim yang didampingi oleh Kapolres Samarinda Kombes Hendri Umar menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
“Kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Brigjen Endar.
Baca selengkapnya di sini.
(mea/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Source link