
Depok –
Polisi telah menangkap satu anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial KG yang menganiaya petugas Wi-Fi berinisial GP di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok. Polisi masih mengejar tiga pelaku lain.
“Pelaku ada empat orang, satu sudah ditangkap, tiga masih pencarian,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso saat dihubungi wartawan, Rabu (19/3/2025).
Pelaku diduga meminta uang kepada korban dengan alasan keperluan organisasi. Korban menolak karena sudah mendapat persetujuan RW untuk memasang kabel optik Wi-Fi di lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ada permintaan pelaku yang tidak dipenuhi oleh korban. Meminta uang untuk keperluan organisasinya, namun ditolak oleh korban. Korban merasa sudah mendapat persetujuan RW,” jelasnya.
Bambang mengatakan, setelah korban menolak permintaan itu, KG mendorong dan menendang korban hingga terjatuh. Para pelaku pun mengeroyok korban.
“Kronologi peristiwa bahwa setelah permintaan pelaku ditolak oleh korban, KG mendorong korban dan langsung menendang korban hingga terjatuh. Kemudian para pelaku secara bersama-sama melakukan pengeroyokan,” tuturnya.
KG ditangkap pada Sabtu (15/3). Dia dijerat Pasal 351 KUHP dan/atau 170 KUHP terkait Tindak Pidana Penganiayaan atau Pengeroyokan.
Sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada Kamis (13/3) pukul 21.30 WIB. Awalnya korban bersama saksi sedang mengerjakan pemasangan kabel optik untuk Wi-Fi, lalu didatangi anggota ormas.
Anggota ormas tersebut meminta sejumlah uang kepada petugas pemasangan kabel Wi-Fi.
“Tiba-tiba dihampiri pelaku mengatasnamakan ormas meminta uang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (15/3).
Lihat juga Video CCTV: Kadus di Lampung Selatan Aniaya Remaja hingga Tewas
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link