
Lebak –
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki meminta para pengusaha melaporkan organisasi masyarakat (ormas) yang memaksa meminta tunjangan hari raya (THR). Apalagi jika caranya menggunakan kekerasan.
“Kalau ada yang mengalami tindakan tersebut, segera lapor ke pihak kepolisian. Ada polsek, ada Babinmas yang ujung tombak di masyarakat, atau bisa lapor langsung ke saya, atau di Polres,” kata Zaki di Pendopo Kabupaten Lebak, Rabu (19/3/2025).’
Zaki menegaskan tidak akan mentolerir para ormas yang meminta THR secara paksa atau menggunakan kekerasan. Dirinya pun mengingatkan aktivitas ini merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kemarin kita sudah ada tagline juga, kita akan brantas premanisme yang berkedok ormas atau LSM. Kita mohon bantuan juga dari masyarakat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Zaki mengaku telah menyiapkan langkah-langkah tegas terhadap ormas yang kedapatan meminta THR secara paksa. Para ormas akan diberi pembinaan dan akan diproses hukum jika menggunakan kekerasan.
Sebelumnya, pengusaha di Kabupaten Lebak, Banten, mengeluh banyaknya permintaan tunjangan hari raya (THR) dari organisasi masyarakat (ormas). Hal ini dinilai pengusaha bisa menganggu investor untuk berinvestasi.
“Bukan hanya soal THR yang meresahkan bagi teman-teman pengusaha, tapi juga hari-hari di luar momen lebaran. (Permintaan THR) seperti sudah jadi budaya,” kata Ketua Apindo Lebak Pepep Paisaludin kepada wartawan, Rabu (19/3).
(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link