
Jakarta –
Polisi menangkap dua pelaku maling motor di Jalan Nilam Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Para pelaku beraksi saat korban tengah melakukan salat Jumat.
Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah menyebut kedua pelaku berinisial DA alias Betok (28) dan RR (19). Adapun insiden itu terjadi pada Jumat (21/3) siang.
Aksi pencurian keduannya diketahui warga. Warga berusaha mengejar hingga akhirnya tertangkap dan dihajar oleh warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Korban JJA (17), awalnya memarkir sepeda motornya dalam keadaan terkunci sebelum menunaikan salat Jumat. Namun, tak lama setelah ibadah selesai, ia mendengar teriakan warga yang berusaha menangkap maling,” kata Agung dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).
“Saat keluar, J melihat motornya sudah hilang, sementara dua pria tengah dikejar massa. Warga yang geram berhasil menangkap dan menghajar pelaku hingga babak belur,” lanjutnya.
Agung menyebut tidak lama Tim Opsnal Reskrim Polsek Kemayoran yang sedang berpatroli tiba di lokasi. Tim langsung bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dari amukan massa.
“Nyaris berakhir tragis bagi dua pelaku. Mereka babak belur dihajar massa setelah tepergok mencuri. Beruntung, polisi segera datang dan mengamankan keduanya sebelum amukan warga semakin brutal,” ucapnya.
Pelaku berinisial DA alias Betok, kata Agung, merupakan residivis yang sudah empat kali melakukan pencurian motor di wilayah tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kunci letter T dan magnet, satu unit handphone Vivo berarna biru hingga satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna silver hitam.
Agung mengatakan pihaknya tengah memburu penadah motor curian dan jaringan pelaku lain. Penadah tersebut berinisial AWI yang diduga berada di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Saat ini, kasus masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan penadahnya,” tegasnya.
Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Dia memastikan akan menindak tegas para pelaku kriminal di wilayah Jakarta Pusat.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas para pelaku kriminal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan,” pungkas Susatyo.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
(ond/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Source link