Polisi Ungkap Kasus Minyakita Disunat di Jakbar, 2 Orang Jadi Tersangka


Jakarta

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap adanya perusahaan yang mengemas produksi Minyakita tidak sesuai takaran. Perusahaan pengemas ini hanya mengisi 800 hingga 850 ml dari yang seharusnya 1 liter.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya menjelaskan mulanya menerima laporan dari masyarakat adanya pihak perusahaan PT Jaya Batavia Globalindo yang mengemas Minyakita tidak sesuai takaran. Akhirnya, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pun mendatangi lokasi perusahaan.

Saat melakukan pengecekan ke lokasi perusahaan pengemas, Kombes Twedi mengatakan menemukan adanya dugaan tindakan curang yang dilakukan. Kemasan Minyakita berukuran 1 liter hanya diisi dengan 800 hingga 850 mili liter minyak.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Diduga dalam proses pengemasan ukuran 1 liter, PT Jaya Batavia Globalindo melakukan pengisian tidak sesuai dengan berat kemasan, melainkan hanya terisi 800 mili liter sampai 850 mili liter,” terang Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (19/3/2025).

Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, pihaknya pun telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan RS selaku direktur utama perusahaan dan IH sebagai pihak operator.

“Tersangka ada dua, yang pertama RS, yang kedua IH. Untuk Direktur Utama, disini kami jelaskan, terkait dengan Saudara RS, dan untuk operator adalah Saudara IH,” ungkap Twedi.

Dia menyebut untuk perusahaan sendiri sudah dilakukan pemasangan garis polisi. Dia menjelaskan masih akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

“Untuk PT Jaya sementara ini masih sekarang police line, nanti kita akan sampaikan untuk terkait tentu bagaimana selanjutnya,” ujar Twedi.

Twedi menjelaskan terhadap kedua pelaku dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 huruf B. Keduanya pun terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 miliar.

“Kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat 1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, 9, 10, 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf A, huruf B, huruf C, huruf E ayat 2, dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” imbuhnya.

Simak Video ‘Tersangka Pengurangan Isi Minyakita Raup Rp 800 Juta Tiap Bulan’:

(rdp/rdp)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Polisi Minta Pengusaha di Lebak Laporkan Ormas yang Paksa Minta THR

Lebak – Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki meminta para pengusaha melaporkan organisasi masyarakat (ormas) yang memaksa meminta tunjangan hari raya (THR). Apalagi jika caranya menggunakan kekerasan. “Kalau ada yang mengalami…

Komnas HAM Harap Pembahasan Revisi UU TNI Diperpanjang

Jakarta – DPR akan mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam rapat paripurna besok. Komnas HAM pun berharap pembahasan RUU TNI diperpanjang. “Kalau kita melihat pada proses pembahasan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Polisi Minta Pengusaha di Lebak Laporkan Ormas yang Paksa Minta THR

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Polisi Minta Pengusaha di Lebak Laporkan Ormas yang Paksa Minta THR

Komnas HAM Harap Pembahasan Revisi UU TNI Diperpanjang

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
Komnas HAM Harap Pembahasan Revisi UU TNI Diperpanjang

Di Depan Kapolri, Kakorlantas Paparkan Kesiapan Strategi Kawal Arus Mudik 2025

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
Di Depan Kapolri, Kakorlantas Paparkan Kesiapan Strategi Kawal Arus Mudik 2025

Kapolri Tinjau Pabrik Sepatu di Brebes, Harap Bisa Kurangi Pengangguran

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Kapolri Tinjau Pabrik Sepatu di Brebes, Harap Bisa Kurangi Pengangguran

H-1 Rapat Paripurna soal RUU TNI, Pimpinan Komisi I DPR Temui Prabowo

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
H-1 Rapat Paripurna soal RUU TNI, Pimpinan Komisi I DPR Temui Prabowo

RUU TNI Dibawa ke Paripurna Besok untuk Disahkan Jadi Undang-Undang

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
RUU TNI Dibawa ke Paripurna Besok untuk Disahkan Jadi Undang-Undang