
Jakarta –
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap adanya perusahaan yang mengemas produksi Minyakita tidak sesuai takaran. Perusahaan pengemas ini hanya mengisi 800 hingga 850 ml dari yang seharusnya 1 liter.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya menjelaskan mulanya menerima laporan dari masyarakat adanya pihak perusahaan PT Jaya Batavia Globalindo yang mengemas Minyakita tidak sesuai takaran. Akhirnya, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pun mendatangi lokasi perusahaan.
Saat melakukan pengecekan ke lokasi perusahaan pengemas, Kombes Twedi mengatakan menemukan adanya dugaan tindakan curang yang dilakukan. Kemasan Minyakita berukuran 1 liter hanya diisi dengan 800 hingga 850 mili liter minyak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Diduga dalam proses pengemasan ukuran 1 liter, PT Jaya Batavia Globalindo melakukan pengisian tidak sesuai dengan berat kemasan, melainkan hanya terisi 800 mili liter sampai 850 mili liter,” terang Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (19/3/2025).
Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, pihaknya pun telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan RS selaku direktur utama perusahaan dan IH sebagai pihak operator.
“Tersangka ada dua, yang pertama RS, yang kedua IH. Untuk Direktur Utama, disini kami jelaskan, terkait dengan Saudara RS, dan untuk operator adalah Saudara IH,” ungkap Twedi.
Dia menyebut untuk perusahaan sendiri sudah dilakukan pemasangan garis polisi. Dia menjelaskan masih akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
“Untuk PT Jaya sementara ini masih sekarang police line, nanti kita akan sampaikan untuk terkait tentu bagaimana selanjutnya,” ujar Twedi.
Twedi menjelaskan terhadap kedua pelaku dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 huruf B. Keduanya pun terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 miliar.
“Kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat 1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, 9, 10, 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf A, huruf B, huruf C, huruf E ayat 2, dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” imbuhnya.
Simak Video ‘Tersangka Pengurangan Isi Minyakita Raup Rp 800 Juta Tiap Bulan’:
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link