Polres Tangsel Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 4,6 M


Tangerang Selatan

Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi dan sabu. Dari dua tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 9.206 ekstasi dan 7,2 gram sabu disita.

“Barang bukti yang disita yaitu 9.206 butir ekstasi dan sabu seberat 7,2 gram yang jika diakumulasikan dalam rupiah senilai Rp 4.613.000.000,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

ADapun, dua tersangka yang ditangkap yakni RH dan FY. Keduanya ditangkap setelah Tim Satresnarkoba Polres Tangsel yang dipimpin AKP Pardiman menelusuri informasi terkait adanya jaringan narkoba di wilayah Tangerang Selatan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semula, polisi menangkap RH di sebuah apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dari tangan RH, polisi menyita 6 butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok.

Berdasarkan keterangan RH, tim kemudian menangkap FY di sebuah perumahan mewah di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Polres Tangsel membongkar narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp 4,6 miliar. Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang mengatakan narkoba itu akan diedarkan di Tangerang Raya dan Jakarta.Polres Tangsel membongkar narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp 4,6 miliar. Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang mengatakan narkoba itu akan diedarkan di Tangerang Raya dan Jakarta. (Foto: dok. Istimewa)

“Saat digeledah, ditemukan 9.206 butir ekstasi yang tersimpan dalam tas jinjing cokelat, serta dua klip plastik berisi sabu seberat 7,2 gram,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita 1 unit mobil kendaraan operasional tersangka, alat komunikasi, timbangan digital, hingga bong dan korek api.

Victor menambahkan ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di Tangerang Raya dan Jakarta. Kedua pelaku merupakan jaringan Sulawesi-Jakarta-Tangerang-Bali.

Saat ini Satresnarkoba Polres Tangsel masih akan mengembangkan jaringan tersebut, termasuk mengejar dua orang tersangka inisial WI dan UN yang masih buron.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menangkap tersangka lainnya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(mea/mea)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Waktu OTT Dia Jubir KPK

Jakarta – Langkah mantan jubir KPK Febri Diansyah menjadi tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menimbulkan sejumlah kritik. Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menyebut memang tak ada aturan yang dilanggar.…

Jadwal Imsak Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 15 Maret 2025

Jakarta – Jadwal imsakiah hari ini untuk Jakarta dan sekitarnya telah diumumkan oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag. Jadwal ini termuat dalam jadwal imsakiah Ramadan 2025 yang juga meliputi waktu buka…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Waktu OTT Dia Jubir KPK

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Waktu OTT Dia Jubir KPK

Jadwal Imsak Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 15 Maret 2025

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Jadwal Imsak Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 15 Maret 2025

Banjir Kritik ke Febri Diansyah Eks Jubir KPK yang Kini Bela Hasto

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Banjir Kritik ke Febri Diansyah Eks Jubir KPK yang Kini Bela Hasto

Kecelakaan di Tol Jager Arah Jakarta, Ada Kendaraan Terbalik

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Kecelakaan di Tol Jager Arah Jakarta, Ada Kendaraan Terbalik

Natalius Pigai Nilai Presidential Threshold 20% Langgar HAM

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 8 views
Natalius Pigai Nilai Presidential Threshold 20% Langgar HAM

Sesuai Asta Cita Pembangunan SDM

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 9 views
Sesuai Asta Cita Pembangunan SDM