
Tangerang Selatan –
Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi dan sabu. Dari dua tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 9.206 ekstasi dan 7,2 gram sabu disita.
“Barang bukti yang disita yaitu 9.206 butir ekstasi dan sabu seberat 7,2 gram yang jika diakumulasikan dalam rupiah senilai Rp 4.613.000.000,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
ADapun, dua tersangka yang ditangkap yakni RH dan FY. Keduanya ditangkap setelah Tim Satresnarkoba Polres Tangsel yang dipimpin AKP Pardiman menelusuri informasi terkait adanya jaringan narkoba di wilayah Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semula, polisi menangkap RH di sebuah apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dari tangan RH, polisi menyita 6 butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok.
Berdasarkan keterangan RH, tim kemudian menangkap FY di sebuah perumahan mewah di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
![]() |
“Saat digeledah, ditemukan 9.206 butir ekstasi yang tersimpan dalam tas jinjing cokelat, serta dua klip plastik berisi sabu seberat 7,2 gram,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita 1 unit mobil kendaraan operasional tersangka, alat komunikasi, timbangan digital, hingga bong dan korek api.
Victor menambahkan ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di Tangerang Raya dan Jakarta. Kedua pelaku merupakan jaringan Sulawesi-Jakarta-Tangerang-Bali.
Saat ini Satresnarkoba Polres Tangsel masih akan mengembangkan jaringan tersebut, termasuk mengejar dua orang tersangka inisial WI dan UN yang masih buron.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menangkap tersangka lainnya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link