
Bogor Kota –
Tim Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota mendalami kasus peredaran narkoba yang dilakukan pria bernama Heri (HR). Polisi mengungkapkan Heri mengedarkan narkoba dengan cara tidak biasa, yakni menggunakan tangki mobil Pajero sebagai penyimpanan sabu.
“Tim Sat Narkoba Polresta Bogor Kota telah melakukan penyidikan lanjutan terhadap kasus narkotika dengan tersangka atas nama Heri, penyidikan tersebut dilakukan pada 12 Maret 2025 di Mako Polresta Bogor Kota,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Eko mengtakan pihaknya menemukan satu unit mobil Pajero yang telah dimodifikasi. Adapun yang dimodifikasi adalah bagian tangki pengisian BBM yang digunakan untuk menyimpan sabu 7 kg.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dalam penyidikan tersebut, tim Sat Narkoba menemukan bahwa tangki mobil Pajero hitam dengan nomor polisi B 2665 RFP telah dimodifikasi. Tangki tersebut dibagi menjadi dua ruang, satu untuk bahan bakar minyak (BBM) solar, dan satu lagi untuk menyimpan 7 paket besar berisi sabu dengan berat brutto 7 kg,” ungkap Eko.
Eko mengatakan pengungkapan ini telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dia mengatakan pihaknya akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus narkoba ini.
“Penemuan ini merupakan hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh tim Sat Narkoba Polresta Bogor Kota. Penyidikan tersebut berlangsung di bawah pengawasan tersangka dan kuasa hukumnya, serta didokumentasikan dalam bentuk foto dan video,” ucapnya.
Tersangka Heri diketahui ditangkap saat membawa sabu dan ekstasi dari Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), ke Jawa. Dalam penangkapan Heri, polisi berhasil menyita 21 kg sabu dan 20 butir ekstasi.
“Tersangka ini (HR) dijanjikan upahnya Rp 50 juta. Baru masuk DP (down payment/uang muka) sekitar Rp 20 juta. Pengakuannya baru sekali. Ini kendaraan sudah disiapkan pemilik narkoba, jadi Tersangka tinggal bawa. Mereka berhubungan (komunikasi) by phone,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo, Jumat (17/1).
Eko mengatakan Heri membawa sabu dan ekstasi menggunakan mobil SUV yang sudah disiapkan pemilik narkoba. HR berhasil membawa mobil berisi narkoba selama tujuh hari.
“Dia disuruh ambil barang ini di daerah Sumatera (Sumut), kurang lebih tujuh hari, dengan berpindah-pindah tempat, hotel. Terus petunjuk terakhir, dia disuruh ke Palembang,” jelas Eko.
“Kemudian dikasih petunjuk di situ ada mobil Pajero warna hitam (berisi narkoba), kunci di dashboard dan diminta dibawa ke Jawa,” imbuhnya.
Namun HR ditangkap tim narkoba Polresta Bogor Kota ketika melintas di kawasan Yasmin, Kota Bogor.
(zap/hri)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link