
Jakarta –
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila dan narkoba. AKBP Fajar terancam dipecat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo menerangkan pihaknya telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini. Saksi yang diperiksa mulai tiga korban anak hingga manajer hotel.
“Saksi yang diperiksa 16 orang, dari 4 orang korban, termasuk 3 anak, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT, 3 orang ahli, bidang psikologi, agama, dan kejiwaan dan dokter, dan kemudian ibu korban anak 1,” ujar Trunoyudo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (13/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trunoyudo mengatakan AKBP Fajar melanggar sejumlah pasal kategori pelanggaran kode etik berat. AKBP Fajar melanggar Pasal 13 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo, dalam kesempatan yang sama.
Dia mengatakan AKBP Fajar bisa dipecat tidak dengan hormat dari dinas Polri. AKBP Fajar dinilai telah melanggar sumpah atau janji anggota Polri.
“Pada berikutnya, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum dan setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma agama,” ucap Trunoyudo.
Dijelaskan juga pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan. Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual.
“Kemudian selanjutnya setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang meliputi penyimpangan menggunakan, mengedarkan, atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang,” jelas Trunoyudo.
Disampaikan setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan. Setiap pejabat dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya melakukan aktivitas mengunggah dan menyebarluaskan pornografi dan pornoaksi.
“Proses ini sudah berlangsung dan rencananya nanti akan disampaikan akan dilakukan sidang KKEP,” kata Trunoyudo.
(idn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link