
Jakarta –
Bareskrim Polri menyita sejumlah mobil mewah dari Direktur Persiba Catur Adi Prianto, yang tertangkap terkait narkoba. Mobil-mobil mewah tersebut disita polisi karena diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Catur Adi sebagai bandar narkoba.
“Barang bukti tersebut kami sita berkaitan dengan dugaan TPPU-nya,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, kepada detikcom, Jumat (14/3/2025).
Berikut daftar kendaraan yang disita Bareskrim:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
– 1 (satu) unit mobil Ford Mustang
– 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard
– 1 (satu) unit mobil sedan Lexus
– 1 (satu) unit mobil Honda Civic
– 1 (satu) unit mobil Honda Freed
– 1 (satu) unit motor Royal Alloy
Dari foto yang diperoleh detikcom, terlihat deretan mobil mewah milik Catur Adi dipasangi garis polisi. Kendaraan tersebut saat ini dititipkan di Polda Kalimantan Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan barang bukti dititipkan di Polda Kaltim untuk memudahkan saat penghadiran barang bukti di pengadilan.
“Dititipkan di Polda Kaltim untuk memudahkan saat dihadirkan dalam sidang,” kata Mukti Juharsa, saat dihubungi detikcom, Jumat (14/3/2025).
“Karena sidangnya nanti di sana (Kaltim),” imbuh Mukti.
![]() |
Pati Polri yang mendapat promosi job bintang 2 ini mengungkap salah satu pertimbangan menitipkan barang bukti tersebut di Polda Kaltim juga untuk efisiensi.
“Kalau dibawa ke sini, ongkosnya mahal kalau harus bolak-balik,” kata dia.
Catur Adi Bandar Sabu
Bareskrim Polri menyebut Catur Adi merupakan bandar narkoba jaringan Lapas Kelas II-A Kota Balikpapan. Dia ditangkap beserta dua orang tersangka berinisial K dan R selaku pemilik rekening berisi uang hasil penjualan yang dikuasai CAP.
Kemudian kepolisian juga menetapkan sembilan orang tersangka merupakan narapidana yang berperan sebagai penjual sabu-sabu di dalam lapas, berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E.
![]() |
“Karena (CAP) bandar narkoba, penyidik telusuri TPPU dalam kasus CAP, sesuai instruksi Kapolri dan perintah Kabareskrim, kalau bandar, wajib dimiskinkan,” ujar Mukti.
Bisnis narkotika yang dijalankan tersangka CAP diduga berkaitan dengan bisnis terpidana kasus narkoba Hendra Sabarudin alias Udin, bandar besar narkoba yang dipenjara sejak 2017 tetapi masih mengendalikan peredaran narkotika di wilayah tengah Indonesia.
Penyidik sudah mengendus ada hubungan Hendra Sabarudin dengan CAP sejak lama, jelas dia, tapi saat itu belum didapatkan barang bukti yang cukup.
Perkara CAP bagian dari kasus TPPU Hendra Sabarudin yang telah divonis, target di Kaltim, ujar Mukti, CAP merupakan bandar besar dan diperkirakan perputaran uang dari peredaran sabu-sabu mencapai Rp 2,1 triliun.
Simak juga Video ‘Bareskrim: Direktur Persiba Balikpapan Bandar Narkoba di Kaltim’:
Saksikan Live DetikSore:
(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link