
Jakarta –
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait tanah ilegal di bantaran sungai. Pramono akan mendalami lebih dulu perihal status tanah warga bantaran.
“Kalau tanah bersertifikat ilegal maka statusnya harus kita dalami dan kita benarkan dulu,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (17/3/2025).
Pramono mengatakan terkait pertanahan sebagian kewenangannya berada di Kementerian ATR/BPN. Maka dari itu, penindakan akan dikoordinasikan lebih dulu dengan pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sebagian kewenangan yang utama itu di Kementerian ATR sekarang ini. Sehingga dengan demikiankami pasti akan melakukan koordinasidengan Kementerian ATR hal yang berkaitan dengan bagaimana status tanah-tanah tersebut,” lanjutnya.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sebelumnya sempat bertemu dengan sejumlah pejabat dari Jawa Barat, mulai dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Bupati Majalengka Eman Suherman, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, serta Bupati Subang Reynaldi Putra Andita. Pertemuan itu dilakukan di kantor Kementerian PKP pada Rabu (12/3) sore.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal di bidang perumahan, salah satunya terkait penegakan hukum untuk bangunan di area ‘hijau’. Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan ke depan tidak ada lagi bangunan berupa villa maupun rumah di daerah yang dekat aliran sungai, persawahan, hingga hutan. Sebab, hal itu memicu terjadinya banjir akibat tidak ada resapan air.
“Dan itu harus ditegaskan, jadi memang penegakan hukum kita sepakat sama Pak Dedi harus ditegakkan,” katanya kepada wartawan di kantornya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengajak Pemerintah Jawa Barat untuk berkunjung ke Muara Angke guna melihat bangunan rumah apung. Apabila cocok, desain bangunan tersebut bisa dipakai di beberapa wilayah Jawa Barat yang rawan banjir.
(bel/idn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link