Depok

Seorang pria berinisial MTN di Depok menjadi korban penipuan oleh rekan kerjanya berinisial ER. ER menggunakan empat kartu kredit milik korban hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 314 juta.

Kombes Ade Ary Syam menyebut antara pelapor dengan korban memang telah berteman lama. Keduanya kenal di tempat kerja sejak tahun 2010 silam.

Dia menjelaskan peristiwa bermula saat ER meminta izin meminjam kartu kredit milik korban untuk keperluan usaha pada Desember 2024 lalu. Dia berjanji akan memberikan keuntungan atas pinjaman itu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“(Terlapor) menjanjikan akan memberikan pelapor keuntungan sebesar lima persen dari pinjaman terlapor tersebut,” kata Ade Ary Syam dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).

Korban tak menaruh curiga, hingga meminjamkan empat kartu kredit dari berbagai bank kepada ER. Peminjaman itu juga dilakukan dengan kesepakatan di atas kertas.

“Terlapor juga telah membuat surat pernyataan, yang menyatakan akan bertanggung jawab atas pemakaian kartu kredit dan akan melunasi seluruh pemakaian kartu kredit,” ungkap dia.

Pada Januari 2025, ER memang melunasi cicilan kartu kredit yang sebelumnya digunakan untuk keperluan usaha. Namun, hingga kini seluruh kartu kredit tersebut belum dikembalikan kepada korban.

Hingga akhirnya korban mengirimkan tiga surat somasi terhadap ER. Lebih lagi belakangan korban mengetahui bahwa ER kembali menggunakan kartu kredit miliknya tanpa izin.

“Dan pelapor mengetahui kartu kredit milik pelapor digunakan kembali oleh terlapor tanda seizin dari pelapor,” tutur Ade Ary.

“Akibat kejadian tersebut pelapor atau korban mengalami kerugian Rp 314.079.962,” pungkasnya.

(ond/mea)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Source link