
Jakarta –
Seorang pria bernama Maman Surahman dibegal di Jalan Kampung Sinyar, Cikarang Timur, Bekasi. Maman mengalami luka bacok di bagian punggung dan sepeda motornya raib digondol pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/2) sekitar pukul 01.30 WIB. Maman awalnya mengendarai sepeda motor bersama tiga rekannya. Secara tiba-tiba laju mereka diadang pelaku hingga merampas sepeda motor dan tas hingga ponsel milik Maman.
“Ketika korban di sepeda motor berjumlah empat orang dan salah satu pelaku tersebut mengambil tas milik korban yang di dalamnya ada STNK sepeda motor dan satu handphone serta melukai punggung korban,” kata Ade Ary kepada wartawan Sabtu (15/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya merampas, salah satu pelaku berinisial AA membacok punggung korban. Usai melakukan pembacokan pelaku langsung melarikan diri.
“Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Timur guna proses lebih lanjut,” ucap dia.
Polisi kemudian merespons laporan dari korban. Total enam pelaku berhasil ditangkap di sejumlah lokasi. Para pelaku ini masing-masing berinisial R alias Mamake, R alias Baya, AS alias Adit, AA alias Adul, MS alias Oting, R alias Dimas. Pelaku mengaku sepeda motor korban sudah dijual ke Lampung.
“Tim berhasil mengamankan Rian dan Ratno di daerah Pakisjaya, Karawang. Menurut keterangan pelaku yang sudah diamankan, bahwa mereka melakukan aksinya bersama dua temanya yang bernama Adit dan Adul. Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Adit dan Adul di daerah Cipulir, Jalarta Selatan,” jelas Ade Ary.
“Adul mengakui bahwa ia yang berperan sebagai eksekutor yang membacok pinggang korban. Tim juga melakukan pengembangan terhadap penadah motor korban, tim berhasil mengamankan Maman di daerah Batujaya Karawang, berdasarkan keterangan Maman motor korban sudah dijual kepada Rahmat. Tim juga berhasil mengamankan Rahmat di daerah Cibitung, Bekasi. Dari pengakuan Rahmat bahwa motor korban juga sudah dijual ke Rian yang berada di daerah Lampung,” sambungnya.
Para pelaku saat ini telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu kemungkinan pelaku lainnya.
“Tim membawa para pelaku beserta barang bukti ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ade Ary.
(ond/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link