Produsen Catut Merek Minyakita di Tangerang Produksi 120 Ribu Botol Per Bulan


Jakarta

Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar produsen minyak yang mencatut Minyakita untuk dijual ke masyarakat. Perusahaan nakal tersebut sudah beraksi selama kurang lebih dua tahun.

“Bahwa CV Rabbani bersaudara ini telah beroperasi sejak tahun 2020. Jadi awal CV Rabbani ini melakukan kegiatan usaha yaitu terkait dengan pengemasan minyak goreng premium merek Guldap ini sejak tahun 2020,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

Berjalan 2 tahun, peminat minyak merek ‘Guldap’ menurun. Pada 2022, mereka melancarkan aksi dengan mencatut merek Minyakita.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Mulai tahun 2022, dengan botol yang sama yang digunakan terhadap kemasan botol premium sebelumnya, hanya mengganti label kemasan ataupun etiket barangnya, kemudian diisi dengan isi dari minyak goreng CP8 dari merk Guldap sebelumnya,” jelasnya.

Ade Safri mengatakan produsen di Tangerang tersebut bisa memproduksi 120 ribu botol dalam satu bulan. Saat ini pihak kepolisian masih menghitung omzet yang didapat perusahaan dari bisnis liciknya tersebut.

“Produksi yang dilakukan oleh CV Rabbani ini setiap harinya, itu jadi satu bulan itu dapat menghasilkan 10 ribu krat. Satu bulan itu dapat menghasilkan memproduksi sebanyak 10 ribu krat. Satu krat seperti ini isi 12. Berarti 120 ribu botol yang dapat dihasilkan setiap bulannya dan ini telah beroperasi mulai tahun 2022,” jelasnya.

Takaran Disunat

Selain mencatut merek Minyakita, produsen tersebut juga mengurangi takaran minyak. Dari kemasan 1 liter, perusahaan mengurangi sebanyak 200 mililiter.

“Melakukan perbuatan curang dengan kemasan botol yang didesain sedemikian berupa, tidak memenuhi 1 liter, dan juga dikurangi isi takarannya,” kata Kombes Ade Safri.

Ade Safri menyebut pihaknya sudah mengantongi pihak-pihak terlibat dalam kasus tersebut. Pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan sosok tersangka.

“Status penanganan perkaranya saat ini sudah di tahap penyidikan. Untuk calon tersangkanya sudah kami dapatkan, nanti akan kami lakukan gelar perkara melalui mekanisme gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam penanganan a quo,” jelasnya.

Para pelaku terlibat melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1995 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Mereka juga melanggar Pasal 32 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal.

Simak Video: Produsen Ilegal Ganti Merk ke Minyakita Gegara Produknya Tak Laku

(wnv/haf)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

KJRI Ungkap Detik-detik Kecelakaan Bus Umrah di Saudi Tewaskan 6 WNI

Jakarta – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) mengungkap penyebab kecelakaan bus rombongan umrah di Wadi Qudeid, Arab Saudi. Bus tersebut menabrak jeep yang tiba-tiba menyalip. “Bahwasanya bus yang ditumpangi jemaah…

‘Jagoan Cikiwul’ Tukang Palak Kena Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Bui

Kota Bekasi – Polisi telah menangkap DS alias D yang memalak perusahaan di Bantargebang, Kota Bekasi. DS dijerat pasal berlapis hingga ancaman penjara sembilan tahun. “Untuk perkenaan pasal dari tersangka…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

KJRI Ungkap Detik-detik Kecelakaan Bus Umrah di Saudi Tewaskan 6 WNI

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 1 views
KJRI Ungkap Detik-detik Kecelakaan Bus Umrah di Saudi Tewaskan 6 WNI

Pangan Paling Utama, Harga Saham Boleh Naik Turun

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 1 views
Pangan Paling Utama, Harga Saham Boleh Naik Turun

‘Jagoan Cikiwul’ Tukang Palak Kena Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Bui

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 1 views
‘Jagoan Cikiwul’ Tukang Palak Kena Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Bui

Saran Saya Jangan Terlalu Makan Pedas

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 1 views
Saran Saya Jangan Terlalu Makan Pedas

GasKita Makin Diminati, PGN Raih Penghargaan Branding Bergengsi

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 1 views
GasKita Makin Diminati, PGN Raih Penghargaan Branding Bergengsi

KEK Industropolis Batang Resmi, PT FSG Perkuat Tekstil & Pasar Ekspor

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 1 views
KEK Industropolis Batang Resmi, PT FSG Perkuat Tekstil & Pasar Ekspor