
Tangerang –
Polisi mengungkap ulah produsen minyak goreng di Duri Kosambi, Kota Tangerang, Banten, yang mencatut merek Minyakita untuk dijual ke masyarakat. Perusahaan tersebut diduga memalsukan label SNI hingga izin edar BPOM.
“Ada dugaan, penggunaan SNI ini tidak disertai dengan SPPT (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda) SNI, sertifikat penggunaan SNI-nya. Termasuk surat izin BPOM-nya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Ade Safri menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut. Perusahaan tersebut pertama kali beroperasi pada tahun 2020. Berjalan 2 tahun, peminat minyak merek ‘Guldap’ menurun hingga pada tahun 2022 mereka melancarkan aksi dengan mencatut merek Minyakita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Mulai tahun 2022, dengan botol yang sama yang digunakan terhadap kemasan botol premium sebelumnya, hanya mengganti label kemasan ataupun etiket barangnya, kemudian diisi dengan isi dari minyak goreng CP8 dari merk Guldap sebelumnya,” jelasnya.
Ade Safri mengatakan produsen di Tangerang tersebut bisa memproduksi 120 ribu botol dalam satu bulan. Polisi masih menghitung omzet yang didapat perusahaan dari bisnis liciknya tersebut.
“Produksi yang dilakukan oleh CV Rabbani ini setiap harinya, itu jadi satu bulan itu dapat menghasilkan 10 ribu krat. Satu bulan itu dapat menghasilkan memproduksi sebanyak 10 ribu krat. Satu krat seperti ini isi 12. Berarti 120 ribu botol yang dapat dihasilkan setiap bulannya dan ini telah beroperasi mulai tahun 2022,” jelasnya.
Selain mencatut merek Minyakita, produsen tersebut juga mengurangi takaran minyak. Perusahaan mengurangi sebanyak 200 mililiter minyak goreng di setiap kemasan 1 liter.
“Melakukan perbuatan curang dengan kemasan botol yang didesain sedemikian berupa, tidak memenuhi 1 liter, dan juga dikurangi isi takarannya,” kata Kombes Ade Safri.
Para pelaku terlibat melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1995 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Mereka juga melanggar Pasal 32 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal.
(wnv/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link