Produsen Catut Minyakita di Tangerang Juga Diduga Palsukan Label SNI-BPOM


Tangerang

Polisi mengungkap ulah produsen minyak goreng di Duri Kosambi, Kota Tangerang, Banten, yang mencatut merek Minyakita untuk dijual ke masyarakat. Perusahaan tersebut diduga memalsukan label SNI hingga izin edar BPOM.

“Ada dugaan, penggunaan SNI ini tidak disertai dengan SPPT (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda) SNI, sertifikat penggunaan SNI-nya. Termasuk surat izin BPOM-nya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

Ade Safri menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut. Perusahaan tersebut pertama kali beroperasi pada tahun 2020. Berjalan 2 tahun, peminat minyak merek ‘Guldap’ menurun hingga pada tahun 2022 mereka melancarkan aksi dengan mencatut merek Minyakita.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Mulai tahun 2022, dengan botol yang sama yang digunakan terhadap kemasan botol premium sebelumnya, hanya mengganti label kemasan ataupun etiket barangnya, kemudian diisi dengan isi dari minyak goreng CP8 dari merk Guldap sebelumnya,” jelasnya.

Ade Safri mengatakan produsen di Tangerang tersebut bisa memproduksi 120 ribu botol dalam satu bulan. Polisi masih menghitung omzet yang didapat perusahaan dari bisnis liciknya tersebut.

“Produksi yang dilakukan oleh CV Rabbani ini setiap harinya, itu jadi satu bulan itu dapat menghasilkan 10 ribu krat. Satu bulan itu dapat menghasilkan memproduksi sebanyak 10 ribu krat. Satu krat seperti ini isi 12. Berarti 120 ribu botol yang dapat dihasilkan setiap bulannya dan ini telah beroperasi mulai tahun 2022,” jelasnya.

Selain mencatut merek Minyakita, produsen tersebut juga mengurangi takaran minyak. Perusahaan mengurangi sebanyak 200 mililiter minyak goreng di setiap kemasan 1 liter.

“Melakukan perbuatan curang dengan kemasan botol yang didesain sedemikian berupa, tidak memenuhi 1 liter, dan juga dikurangi isi takarannya,” kata Kombes Ade Safri.

Para pelaku terlibat melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1995 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Mereka juga melanggar Pasal 32 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal.

(wnv/haf)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Tol Dalam Kota di Cawang Arah Tomang Padat 2 Km Pagi Ini

Jakarta – Lalu lintas Tol Dalam Kota (Dalkot) macet di sejumlah titik pagi ini. kemacetan terjadi akibat volume kendaraan. Jasamarga melalui akun X nya melaporkan kemacetan terjadi di Cawang arah…

Hari Hutan Internasional 21 Maret 2025: Tema dan Cara Merayakan

Jakarta – Hari Hutan Internasional (International Day of Forests) dirayakan pada tanggal 21 Maret 2025. Hari ini ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2012 untuk merayakan dan meningkatkan kesadaran…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Tol Dalam Kota di Cawang Arah Tomang Padat 2 Km Pagi Ini

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 0 views
Tol Dalam Kota di Cawang Arah Tomang Padat 2 Km Pagi Ini

Kades di Klaten Bagi THR Rp457 Juta ke Warga

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 0 views
Kades di Klaten Bagi THR Rp457 Juta ke Warga

Hari Hutan Internasional 21 Maret 2025: Tema dan Cara Merayakan

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 0 views
Hari Hutan Internasional 21 Maret 2025: Tema dan Cara Merayakan

Saya Harap KEK Batang Bisa Jadi Shenzhen-nya Indonesia

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 1 views
Saya Harap KEK Batang Bisa Jadi Shenzhen-nya Indonesia

Hari Puisi Sedunia 21 Maret 2025: Sejarah dan Cara Merayakan

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 1 views
Hari Puisi Sedunia 21 Maret 2025: Sejarah dan Cara Merayakan

Ada Truk Gangguan, Lalin Tol Bekasi Japek Arah Cikampek Macet

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 1 views
Ada Truk Gangguan, Lalin Tol Bekasi Japek Arah Cikampek Macet